news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Indonesia: Pencabulan Hingga Setubuhi Atlet

Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional panjat tebing, terhadap sejumlah atlet perempuan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir kepada sejumlah atlet perempuan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menyelidiki laporan kasus dugaan tersebut, pada laman resmi Media Hub Polri.

Laporan yang diterima juga telah tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Nurul Azizah mengatakan bahwa Hendra Basir melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual kepada total delapan orang korban.

Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku. Yakni dengan menyalahkan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan pencabulan hingga adanya persetubuhan.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026). 

Fakta baru yang kemudian diungkap oleh pihak kepolisian ialah dugaan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Kemudian adapun dugaan peristiwa tersebut terjadi terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Lalu dugaan tindakan juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional di luar negeri.

Laporan perkara ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam Pelatnas. 

Sementara itu, pihak terlapor yakni Hendra Basir yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih tim nasional panjat tebing dan kini telah diberhentikan oleh FPTI.

Sejauh ini, penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diajukan permohonan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses penanganan kasus ini, para korban juga diketahui telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal yang berkaitan dengan perkara ini. 

Barang bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta beberapa dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menjalankan proses visum terhadap korban, melakukan pemeriksaan psikiatrikum, serta mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.

(nad)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
05:07
03:34
05:04
06:44
02:59

Viral