GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi

Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group.
Senin, 13 Februari 2023 - 08:56 WIB
Kasus Duta Palma Harusnya Pakai UU Ciptakerja Bukan UU Korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia menilai, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi di dalam perkara Duta Palma Group. Dia menyebut, keterkaitannya dengan hutan maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  

Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU. Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah dj bidang kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, Sadino menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama. 

“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Bisa dilihat dari definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak hak atas tanah. Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino kepada media.

Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara. Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960.

Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker. 

”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Rebosiasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK) , dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan,” atau surat penggunaan kawasan hutan ungkap Sadino.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dalam Situasi Perang Iran Tetap Tawarkan Bantuan Medis untuk Gempa NTT

Dalam Situasi Perang Iran Tetap Tawarkan Bantuan Medis untuk Gempa NTT

Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa kepada Indonesia atas gempa bumi dahsyat di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta menegaskan kesiapan Iran untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke daerah terdampak.
Deretan Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Ucapkan HUT RI ke-81: Ada Justin Hubner hingga Kevin Diks

Deretan Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Ucapkan HUT RI ke-81: Ada Justin Hubner hingga Kevin Diks

Para pemain Timnas Indonesia yang kini sedang berkarier di Eropa ramai-ramai memberikan ucapan selamat hari lemerdrkaan yang ke-81 untuk RI lewat media sosial.
Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) Bersuara soal Rencana Pembangunan Industri di Bangkalan

Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) Bersuara soal Rencana Pembangunan Industri di Bangkalan

Rencana pembangunan industri di Bangkalan, Jawa Timur, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) membantah kabar yang menyebut organisasi tersebut telah mengambil sikap menolak. 
Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Selasa 18 Agustus: Ada Jonatan Christie, 4 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Selasa 18 Agustus: Ada Jonatan Christie, 4 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026 hari ini Selasa (18/8/2026). Sejumlah wakil Indonesia akan beraksi termasuk tunggal putra Jonatan Christie.
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027 Hari Ini: Persib Tahu Lebih Awal Siapa Lawan Sebelum Segel Slot Terakhir

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027 Hari Ini: Persib Tahu Lebih Awal Siapa Lawan Sebelum Segel Slot Terakhir

Persib Bandung bisa saja sudah mengetahui calon lawan di fase grup, tetapi tiket mereka untuk tampil di kompetisi Asia tersebut masih bergantung pada laga play-off AFC Champions League Two 2026-2027 kontra Manila Digger.
Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Walau Selangkah Lagi Jadi Juara, Pelatih Persib Punya Tujuan Lebih Mulia

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Walau Selangkah Lagi Jadi Juara, Pelatih Persib Punya Tujuan Lebih Mulia

Persib Bandung akan melawan Bali United di laga pamungkas sekaligus penentuan juara Dewata Challenge Series 2026 yang akan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (18/8/2026). 

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG Catat Terjadinya 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar Magnitudo 6,2 dan Terkecil Magnitudo 1,3

BMKG mencatat 1.598 gempa susulan hingga Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB di NTT.
Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Dari Palestina Untuk Indonesia, Seniman Asal Gaza Beri Hadiah Manis Lukisan di Puing Reruntuhan 

Di tengah situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat Gaza, Palestina, seorang seniman Salah Al Nada berikan hadiah untuk merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Momen Langka Presiden Prabowo Tiba-Tiba Panggil Semua Komandan Upacara Usai Bendera Diturunkan, Ada Apa?

Sebuah momen menarik perhatian terjadi di penghujung Upacara Penurunan Bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8) sore. 
Mengenal Kombes Jerrold Kumontoy, Perwira Eks Brimob yang Terpilih Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

Mengenal Kombes Jerrold Kumontoy, Perwira Eks Brimob yang Terpilih Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

Amanah besar sebagai Komandan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8) sore, jatuh kepada Komisaris Besar Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. 
Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Bantuan Perbaikan Rumah Bencana Gempa Bumi NTT Disiapkan, Pemda Diminta Segara Mendata Korban Terdampak

Pemerintah Indonesia meminta otoritas daerah dapat melakukan pendataan terdapat kerusakan rumah warga akibat gempa bumi yang melanda Kabupaten Manggarai Timur, Nusantara Tenggara Timur (NTT).
Persib Miliki Skuad Termewah di Super League, Pelatih Bali United Buka Peluang Tutup Dewata Challenge Series dengan Indah

Persib Miliki Skuad Termewah di Super League, Pelatih Bali United Buka Peluang Tutup Dewata Challenge Series dengan Indah

Bermain dengan skema trofeo, Bali United akan menghadapi Persib Bandung dalam Dewata Challenge League 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (18/8/2026). 
Selengkapnya

Viral