News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Duta Palma Group Tegaskan Taat Aturan di Nota Pembelaan

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Kesemua perusahaan yang ada da
Kamis, 16 Februari 2023 - 00:13 WIB
PT Duta Palma Group Tegaskan Taat Aturan di Nota Pembelaan
Sumber :
  • tim tvone/Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Kesemua perusahaan yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.


Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.


"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang membacakan nota pembelaan (pledoi).


Juniver menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya. 


Ia menegaskan, lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektar. 


"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," ungkap Juniver.


Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memilki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP). Scdangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP. 


Bahkan sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwewenang. Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar. 


"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur , Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," ujar Juniver.


Juniver mengakui, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan. 


Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda No. 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APL yang langsung dapat diproses oleh ATR BPN. 


"Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012," ungkap Juniver.


Padahal, Pemerintah kini telah membuat kebijakan Oknibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menguatkan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2022. 


Dia menyebut, UU Cipta Kerja, telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B. 


"Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B itu dikatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif, tidak ada sanksi pidana korupsi. Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif," pungkas Juniver.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Di sidang sebelumnya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia pun mempertanyakan soal tuduhan melakukan pencucian uang.


Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana Mega korupsi. Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. Namun, jaksa malah mendakwa dan menuntut Surya Darmadi dengan hukuman yang berat. (hrs/aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

12 Ramalan Shio Besok, 4 April 2026: Naga Dapat Keberuntungan, Anjing Jangan Baperan

12 Ramalan Shio Besok, 4 April 2026: Naga Dapat Keberuntungan, Anjing Jangan Baperan

Simak ramalan shio besok, 4 April 2026, mulai dari karier, keuangan, hingga asmara untuk Tikus hingga Babi. Cari tahu apakah hari kamu penuh keberuntungan?
Banjir Rendam Rel di Grobogan, Perjalanan 8 Kereta Api Jalur Utara Terganggu dan Berlaku Sistem Satu Jalur

Banjir Rendam Rel di Grobogan, Perjalanan 8 Kereta Api Jalur Utara Terganggu dan Berlaku Sistem Satu Jalur

Banjir di Grobogan rendam rel KA jalur Utara, 8 perjalanan terganggu dan harus bergantian melintas sejak dini hari.
John Herdman Tuai Pujian Lagi, Kini Turuti Ajakan Foto Bocah Penggemar Timnas Indonesia Meski Lagi Berolahraga

John Herdman Tuai Pujian Lagi, Kini Turuti Ajakan Foto Bocah Penggemar Timnas Indonesia Meski Lagi Berolahraga

Aksi ramah John Herdman kembali mendapat pujian dari suporter Timnas Indonesia. Kali ini dia turuti ajakan foto seorang bocah meski tengah berolahraga lari.
Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam khawatir hadapi “grup neraka” di Piala Asia 2027 bersama Jepang, Qatar, dan Timnas Indonesia yang dinilai makin kuat.
Info BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini 3 April 2026

Info BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini 3 April 2026

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4). 
Aprilia Dominasi Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Massimo Rivola Ceritakan Momen Jatuh Bangun Timnya di Tes Pramusim

Aprilia Dominasi Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Massimo Rivola Ceritakan Momen Jatuh Bangun Timnya di Tes Pramusim

Massimo Rivola sebut timnya berjuang keras hingga harus kejar-kejaran waktu untuk menemukan set up yang tepat di tes pramusim MotoGP 2026.

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Tolak Klub Belanda Demi Persipura, Wonderkid Timnas Indonesia Ini Justru Nikmati Hidup Jadi PNS

Bagi para pencinta sepak bola tanah air, khususnya Timnas Indonesia dan Persipura Jayapura, pemain yang akrab disapa Bochi ini sudah menjadi legenda sejak lama.
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Belum Apa-apa, Media Vietnam Sudah Bayangkan 'Grup Neraka' Bareng Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam khawatir hadapi “grup neraka” di Piala Asia 2027 bersama Jepang, Qatar, dan Timnas Indonesia yang dinilai makin kuat.
Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap, Alasan Terbesar Dedi Mulyadi Gencar Sidak Sekolah di Jawa Barat Sampai Marah-Marah

Terungkap alasan Dedi Mulyadi gencar sidak sekolah di Jawa Barat. Soroti fasilitas, kebersihan, hingga pendidikan demi masa depan generasi bangsa yang baik.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Selengkapnya

Viral