LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PT Duta Palma Group Tegaskan Taat Aturan di Nota Pembelaan
Sumber :
  • tim tvone/Haris

PT Duta Palma Group Tegaskan Taat Aturan di Nota Pembelaan

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Kesemua perusahaan yang ada da

Kamis, 16 Februari 2023 - 00:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Kesemua perusahaan yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.


Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2).


Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.


"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang membacakan nota pembelaan (pledoi).

Baca Juga :


Juniver menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya. 


Ia menegaskan, lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektar. 


"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," ungkap Juniver.


Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memilki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP). Scdangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP. 


Bahkan sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwewenang. Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar. 


"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur , Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," ujar Juniver.


Juniver mengakui, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan. 


Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda No. 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APL yang langsung dapat diproses oleh ATR BPN. 


"Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012," ungkap Juniver.


Padahal, Pemerintah kini telah membuat kebijakan Oknibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menguatkan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2022. 


Dia menyebut, UU Cipta Kerja, telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B. 


"Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B itu dikatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif, tidak ada sanksi pidana korupsi. Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif," pungkas Juniver.


Di sidang sebelumnya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia pun mempertanyakan soal tuduhan melakukan pencucian uang.


Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana Mega korupsi. Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. Namun, jaksa malah mendakwa dan menuntut Surya Darmadi dengan hukuman yang berat. (hrs/aag) 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nathan Tjoe-A-On Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Media Italia Tiba-Tiba Viralkan Berita Tentang Pemain Timnas Indonesia

Nathan Tjoe-A-On Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Media Italia Tiba-Tiba Viralkan Berita Tentang Pemain Timnas Indonesia

Ini dua berita terpopuler. Nathan Tjoe-A-On ternyata bukan orang sembarangan dan media Italia tiba-tiba memviralkan berita tentang pemain Timnas Indonesia.
Ngeri! Terungkap Begini Cara Suami Bunuh Istri di Ciamis sebelum Mutilasi, Pelaku Ngaku Pakai Balok Kayu Besar Lalu Potong Tubuh Korban

Ngeri! Terungkap Begini Cara Suami Bunuh Istri di Ciamis sebelum Mutilasi, Pelaku Ngaku Pakai Balok Kayu Besar Lalu Potong Tubuh Korban

Hasil autopsi terhadap Yanti (44) warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis yang dimutilasi oleh suaminya sendiri akhirnya sudah dirilis polisi.
Istri Tak Pernah Mau Diajak Berhubungan Intim, Seorang Pria di Cianjur Tercengang Begitu Menemukan Fakta Ini, Ternyata...

Istri Tak Pernah Mau Diajak Berhubungan Intim, Seorang Pria di Cianjur Tercengang Begitu Menemukan Fakta Ini, Ternyata...

Menikah selama 12 hari, namun sang istri tak pernah mau diajak berhubungan istri oleh suami. Pria di Cianjur ini pun viral setelah mengetahui fakta mengejutkan.
Seruan Aksi Bersama dari KTT Islam ke-15 di Gambia

Seruan Aksi Bersama dari KTT Islam ke-15 di Gambia

Gambia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam ke-15 yang diselenggarakan di Banjul, ibu kota Gambia, pada 4-5 Mei 2024.
Momen Tegang Anggota Babinsa Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Tangan Kiri Bawa Pisau, Tangan Kanan Bawa Potongan Tubuh

Momen Tegang Anggota Babinsa Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Tangan Kiri Bawa Pisau, Tangan Kanan Bawa Potongan Tubuh

Seorang anggota Babinsa membagikan momen tegang saat dirinya bertugas mengamankan suami pelaku mutilasi istri di Desa Cisontol, Ciamis, begitu mengerikan..
Meski Laga Timnas U-23 Indonesia Vs Guinea Digelar Tertutup dan Tanpa Penonton, Kamu bisa Menontonnya di Sini

Meski Laga Timnas U-23 Indonesia Vs Guinea Digelar Tertutup dan Tanpa Penonton, Kamu bisa Menontonnya di Sini

Federation Internationale de Football Association (FIFA) mengumumkan pertandingan play off  Olimpiade antara timnas Indonesia U-23 melawan timnas Guinea U-23 yang akan berlangsung di Prancis pada 9 Mei digelar secara tertutup karena alasan keamanan. Namun, pencinta sepakbola masih bisa menonton pertandingannya di sini.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Polisi tengah mendalami kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Rekaman Video Amatir Ungkap Ketakutan Warga Lihat Tarsum Tebar Potongan Tubuh Istrinya di Ciamis, Sungguh Mengerikan, Astaghfirullah

Rekaman Video Amatir Ungkap Ketakutan Warga Lihat Tarsum Tebar Potongan Tubuh Istrinya di Ciamis, Sungguh Mengerikan, Astaghfirullah

Kasus pria bernama Tarsum (51) membunuh disertai mutilasi istrinya, Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis jadi sorotan publik.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya