GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Banding JPU terhadap Putusan Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkapkan alasan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs, begini kata Ketut.
Senin, 20 Februari 2023 - 17:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkapkan alasan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima tvOnenews.com, Senin (20/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat-Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Menurutnya dasar pertimbangan pengajuan banding itu yakni aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP. 

“Bunyinya terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas. Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” tuturnya.

Menurutnya upaya hukum banding oleh JPU itu dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.

“Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding,"  

“Dan huruf l pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut Sumedana mengatakan upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law.

"Yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum," tuturnya. 

"Yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," tambahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa empat terdakwa.

"Serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Bung Harpa usai John Herdman Tunjuk Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra Jadi Striker Timnas Indonesia

Reaksi Bung Harpa usai John Herdman Tunjuk Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra Jadi Striker Timnas Indonesia

Bung Harpa mengomentari keputusan John Herdman menunjuk Jens Raven sebagai pengganti Mauro Zijlstra yang cedera di Timnas Indonesia. Bagaimana reaksi Bung Harpa
Roberto De Zerbi Jadi Kandidat Utama Pelatih Tottenham Hotspur usai Igor Tudor Resmi Dipecat

Roberto De Zerbi Jadi Kandidat Utama Pelatih Tottenham Hotspur usai Igor Tudor Resmi Dipecat

Pelatih asal Italia, Roberto De Zerbi, ramai dikaitkan dengan Tottenham Hotspur. Dia bisa menggantikan Igor Tudor yang baru saja resmi dipecat.
Dorong Peningkatan Pendapatan, MBG Jadi Berkah untuk UMKM

Dorong Peningkatan Pendapatan, MBG Jadi Berkah untuk UMKM

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi berkah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tingkat lokal.
Anggota TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Satu Orang Kritis

Anggota TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Satu Orang Kritis

Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Lebanon (UNIFIL) gugur terkena serangan Israel.
Giovanna Milana Gemilang, Sahabat Megawati Hangestri Juara Musim Reguler di Liga Voli Jepang 2025-2026

Giovanna Milana Gemilang, Sahabat Megawati Hangestri Juara Musim Reguler di Liga Voli Jepang 2025-2026

Mantan rekan setim Megawati Hangestri di Red Sparks, Giovanna Milana berhasil mengantarkan timnya NEC Red Rockets Kawasaki menjadi juara musim reguler Liga Voli Jepang atau SV.League 2025-2026.
Kejagung Duga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan

Kejagung Duga Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan audit kerugian belum rampung.

Trending

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan strategi finansial terbaik hari ini.
Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

​​​​​​​Dedi Mulyadi terkaget-kaget dengar pengakuan istri ustaz Karawang. Fakta baru dugaan perselingkuhan terungkap, kronologi pengeroyokan pun diluruskan.
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Ambisi penyerang Saint Kitts and Nevis, Harrison Panayiotou ternyata terinspirasi untuk mengalahkan pemain legenda Liga Indonesia, yaitu Keith Kayamba Gumbs.
Dikira Penipu hingga Dimaki, Dedi Mulyadi Justru Balas dengan Senyuman dan Transfer Rp25 Juta

Dikira Penipu hingga Dimaki, Dedi Mulyadi Justru Balas dengan Senyuman dan Transfer Rp25 Juta

Dikira penipu hingga dimaki, Dubernur Jabar Dedi Mulyadi justru balas dengan senyuman dan transfer bantuan sebesar Rp25 juta.
Bawa-Bawa Old Trafford, John Herdman Bicara Jujur soal Atmosfer Stadion GBK saat Timnas Indonesia Main

Bawa-Bawa Old Trafford, John Herdman Bicara Jujur soal Atmosfer Stadion GBK saat Timnas Indonesia Main

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menaruh kesan mendalam terhadap atmosfer pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno setelah melakoni laga debutnya.
Pelatih Brasil Blak-blakan soal Kualitas Beckham Putra, hingga Bintang Bulgaria Sadar Level Timnas Indonesia Lebih Berkelas

Pelatih Brasil Blak-blakan soal Kualitas Beckham Putra, hingga Bintang Bulgaria Sadar Level Timnas Indonesia Lebih Berkelas

Performa Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 benar-benar jadi sorotan. Mulai dari pujian hingga sorotan tajam, berikut rangkuman tiga artikel terpopulernya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT