GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klarifikasi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Soal Interupsi yang Bikin Hakim Marah

Kuasa hukum Teddy Minahasa Faizal Hafied memberikan klarifikasi terkait beredar berita Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih marah kepada tim kuasa hukum Teddy
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:07 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dan Faizal Hafied
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa memberikan klarifikasi terkait beredar berita Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih marah kepada tim kuasa hukum Teddy Minahasa. 

Klarifikasi itu disampaikan oleh Faizal Hafied salah satu tim kuasa hukum terdakwa kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia Ketua Majelis Hakim Jon Sarman hanya mengingatkan agar sidang berjalan baik dan tertib.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kuasa hukum dari tiga kantor pengacara Teddy Minahasa yang dimarahi hakim. Namun hakim memang berhak mengatur jalannya persidangan," kata Faizal Hafied kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). 

Faizal menegaskan, berdasarkan KUHAP sebagai kuasa hukum berhak mengajukan keberatan kepada hakim berkaitan dengan pertanyaan JPU jika pertanyaan itu dapat dianggap menjerat saksi dan merugikan kepentingan hukum orang yang dibelanya (klien). Hak tersebut diatur dalam Pasal 166 KUHAP. 

"Interupsi cerdas berdasarkan Pasal 166 KUHAP untuk melindungi kepentingan hukum klien dari pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi," katanya.

"Pasal 166 KUHAP UU No 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan Pada Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Jadi berdasarkan Pasal 166 KUHAP, jika ada pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,” katanya.

Faizal mengatakan, apabila dalam suatu pertanyaan disebutkan tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi.

Tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang demikian itu dianggap sebagai suatu pertanyaan yang bersifat menjerat.

Menurut dia, Pasal 166 KUHAP ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya dan tidak boleh diajukan kepada terdakwa. Akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. 

"Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan," katanya. 

Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya termasuk yang bersifat menjerat, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, yang sifatnya menjeratan itu, misalnya mengarahkan jawaban dari Saksi yang menyebabkan saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

Jadi keberatan terhadap  pertanyaan penuntut umum kepada saksi yang dianggap bersifat menjerat, oleh kuasa hukum adalah hal yang bisa dalam suatu persidangan, apa lagi keberatan tersebut juga disampaikan secara tertib kepada majelis.(mhs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Bentuk 'Tim Pemburu Begal', Janji Lakukan Ini

Polda Metro Jaya Bentuk 'Tim Pemburu Begal', Janji Lakukan Ini

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk 'Tim Pemburu Begal' yang siap beroperasi 24 jam untuk menekan angka kriminalitas khususnya pencurian dengan kekerasan (curas).
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Kaitkan Mees Hilgers dengan Selangor FC

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Kaitkan Mees Hilgers dengan Selangor FC

Rumor mengejutkan datang dari Malaysia. Media Negeri Jiran mengaitkan bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, dengan klub raksasa Selangor FC.
Bedah Potensi E-Wallet Emas, Digadang Bisa Jadi Terobosan Baru Ekonomi Digital, Ini Tantangan dan Peluangnya

Bedah Potensi E-Wallet Emas, Digadang Bisa Jadi Terobosan Baru Ekonomi Digital, Ini Tantangan dan Peluangnya

Potensi e-wallet emas dinilai bisa menjadi terobosan baru dalam ekonomi digital Indonesia saat ini. Namun, harus tidak bertentangan dengan aturan mata uang, sistem pembayaran, dan perlindungan konsumen.
Detik-detik Kericuhan Konser Afgan, Ibu-ibu Nekat Bawa ‘Sound Horeg’ Buat Penonton Tegang

Detik-detik Kericuhan Konser Afgan, Ibu-ibu Nekat Bawa ‘Sound Horeg’ Buat Penonton Tegang

Konser Afgan berubah menjadi ricuh saat ada seorang ibu yang nekat membawa speaker seakan ingin meloncat dari lantai atas. Aksi ini terjadi di Grand Indonesia
14 Jenazah Korban Lakalantas Maut Muratara Telah Diidentifikasi, 3 Jenazah Masih Dikerjakan

14 Jenazah Korban Lakalantas Maut Muratara Telah Diidentifikasi, 3 Jenazah Masih Dikerjakan

Identifikasi pada jenazah korban laka lantas maut Bus ALS dengan truk BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai membuahkan hasil. setelah melewati peme
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Dengar Pengakuan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Bantuan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Dengar Pengakuan Ibu yang Ingin Kabur dari Suami, Langsung Beri Bantuan

Curhatan seorang ibu yang ingin kabur dari suaminya buat Dedi Mulyadi terkejut. Begini momen haru saat KDM memberi nasihat hingga bantuan kebutuhan bayi.

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Selengkapnya

Viral