News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klarifikasi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Soal Interupsi yang Bikin Hakim Marah

Kuasa hukum Teddy Minahasa Faizal Hafied memberikan klarifikasi terkait beredar berita Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih marah kepada tim kuasa hukum Teddy
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:07 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dan Faizal Hafied
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa memberikan klarifikasi terkait beredar berita Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih marah kepada tim kuasa hukum Teddy Minahasa. 

Klarifikasi itu disampaikan oleh Faizal Hafied salah satu tim kuasa hukum terdakwa kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia Ketua Majelis Hakim Jon Sarman hanya mengingatkan agar sidang berjalan baik dan tertib.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kuasa hukum dari tiga kantor pengacara Teddy Minahasa yang dimarahi hakim. Namun hakim memang berhak mengatur jalannya persidangan," kata Faizal Hafied kepada wartawan, Rabu (22/2/2023). 

Faizal menegaskan, berdasarkan KUHAP sebagai kuasa hukum berhak mengajukan keberatan kepada hakim berkaitan dengan pertanyaan JPU jika pertanyaan itu dapat dianggap menjerat saksi dan merugikan kepentingan hukum orang yang dibelanya (klien). Hak tersebut diatur dalam Pasal 166 KUHAP. 

"Interupsi cerdas berdasarkan Pasal 166 KUHAP untuk melindungi kepentingan hukum klien dari pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi," katanya.

"Pasal 166 KUHAP UU No 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan Pada Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Jadi berdasarkan Pasal 166 KUHAP, jika ada pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi,” katanya.

Faizal mengatakan, apabila dalam suatu pertanyaan disebutkan tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi.

Tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang demikian itu dianggap sebagai suatu pertanyaan yang bersifat menjerat.

Menurut dia, Pasal 166 KUHAP ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya dan tidak boleh diajukan kepada terdakwa. Akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. 

"Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan," katanya. 

Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya termasuk yang bersifat menjerat, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, yang sifatnya menjeratan itu, misalnya mengarahkan jawaban dari Saksi yang menyebabkan saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

Jadi keberatan terhadap  pertanyaan penuntut umum kepada saksi yang dianggap bersifat menjerat, oleh kuasa hukum adalah hal yang bisa dalam suatu persidangan, apa lagi keberatan tersebut juga disampaikan secara tertib kepada majelis.(mhs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

11 Daftar Pemain Make Me Tingle, Drama Korea Terbaru Nam Ji Hyun dan Kim Jae Yeong

11 Daftar Pemain Make Me Tingle, Drama Korea Terbaru Nam Ji Hyun dan Kim Jae Yeong

Berikut daftar 11 pemain drama Korea Make Me Tingle, drakor terbaru tayang mulai 15 Oktober 2026 yang dibintangi Nam Ji Hyun dan Kim Jae Yeong.
BREAKING
NEWS
Lima Klaster Dugaan korupsi terkait OTT Bupati Klaten Hamenang: Perizinan hingga Upah Pungut

Lima Klaster Dugaan korupsi terkait OTT Bupati Klaten Hamenang: Perizinan hingga Upah Pungut

KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi terkait OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Lima klaster tersebut antara lain dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan serta upah pungut. Klaster lainnya, yakni dugaan penerimaan uang dari OPD atau SKPD.
Lanud Abdulrachman Saleh Mulai Operasi Modifikasi Cuaca di Waduk Sutami, Siapkan 800 Kg Garam

Lanud Abdulrachman Saleh Mulai Operasi Modifikasi Cuaca di Waduk Sutami, Siapkan 800 Kg Garam

Lanud Abdulrachman Saleh memulai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di daerah tangkapan air (DTA) Waduk Sutami, wilayah Sungai Brantas, tahun 2026.
Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien Bela Timnas Indonesia ‎

Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien Bela Timnas Indonesia ‎

Damiane Agustien belakangan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya telah menjalani tahap awal proses administrasi untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kapolda Jatim Dekananto Tekankan Integritas Polisi dalam Melayani Masyarakat

Kapolda Jatim Dekananto Tekankan Integritas Polisi dalam Melayani Masyarakat

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengingatkan jajarannya agar menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang tulus dan menjunjung tinggi integritas.
KARS Tinjau Penerapan Standar Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumkitalmar Ewa Pangalila

KARS Tinjau Penerapan Standar Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumkitalmar Ewa Pangalila

Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Marinir (Rumkitalmar) Ewa Pangalila menjalani survei akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada Kamis (15/10/2026)

Trending

Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Masih Bisa Lolos, Ini Hitung-hitungan Peluang Timnas Futsal Indonesia Susul Brasil ke Semifinal Copa das Nacoes de Futsal 2026 

Timnas Futsal Indonesia harus menelan kekalahan dengan skor 0-3 dari Brasil pada pertandingan pembuka mereka di Copa das Nacoes de Futsal 2026, Jumat (16/10/2026).
Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Detik-Detik Enam Petugas Terkepung Kobaran Api Karhutla di Gunung Bromo, Empat Orang Tak Selamat

Kabar duka menyelimuti penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Hasil Laga Timnas Futsal Indonesia: Sempat Bikin Brasil Frustasi, Skuad Garuda Telan Kekalahan Perdana

Tampil di Max Ronsenmann Arena, Sao Jose dos Pinhais, Jumat (16/10/2026) pagi WIB, Timnas Futsal Indonesia kalah dari Brasil dalam laga perdana fase grup
iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra: Harga Tembus Rp58 Juta, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Perbandingan iPhone 18 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra mencakup harga, kamera, performa, baterai, dan fitur unggulan. Simak sebelum membeli flagship
Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Reaksi Minola Sebayang soal Ruben Onsu Disebut Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Minola Sebayang, pengacara yang menjadi kuasa hukum beberapa polemik Ruben Onsu bereaksi terkait laporan dugaan pencabulan sesama jenis oleh sang presenter.
Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Safriel, Salah Satu Korban Meninggal Akibat Karhutla Bromo Dimakamkan

Suasana duka menyelimuti pemakaman Safriel Ardiansyah (19), korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bromo, Probolinggo.
Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral Pegawai SPBU Bali Protes ke Gubernur Koster: Saya Bukan Robot

Viral video adu mulut dua operator SPBU di Denpasar dengan Gubernur Bali I Wayan Koster viral di media sosial. Keduanya mengeluhkan kelelahan akibat kebijakan.
Selengkapnya

Viral