News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Dewan Pers memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers.
Senin, 27 Februari 2023 - 18:56 WIB
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.
Sumber :
  • Dok. Dewan Pers

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Berkaitan tentang itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendataan perusahaan pers dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Selain itu untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif

Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pamerkan ELIPSKI di Kairo, Kemenag Dorong Literasi Islam RI ke Panggung Global

Pamerkan ELIPSKI di Kairo, Kemenag Dorong Literasi Islam RI ke Panggung Global

Partisipasi Indonesia melalui Kemenag dalam CIBF juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan literasi Islam di RI serta memperluas jejaring internasional.
Indonesia Jadi Tuan Rumah ABAC 2026, Kadin Sebut Cina Percaya RI Jadi Penyeimbang Global

Indonesia Jadi Tuan Rumah ABAC 2026, Kadin Sebut Cina Percaya RI Jadi Penyeimbang Global

Indonesia resmi dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan pertama APEC Business Advisory Council (ABAC). Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyebut
Tak Tahan Lagi, Benjamin Sesko Mengaku Sangat 'Emosional' di Laga MU Vs Fulham: Saya Tidak Tahu Apa yang Sedang Terjadi

Tak Tahan Lagi, Benjamin Sesko Mengaku Sangat 'Emosional' di Laga MU Vs Fulham: Saya Tidak Tahu Apa yang Sedang Terjadi

Benjamin Sesko, yang masuk sebagai pemain pengganti, melepaskan tembakan akurat ke sudut kanan atas gawang dan memastikan tiga poin krusial untuk timnya. Carrick
Catatan PBSI untuk Raymond/Joaquin yang Kalah di Dua Final Berturut-turut

Catatan PBSI untuk Raymond/Joaquin yang Kalah di Dua Final Berturut-turut

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI, Eng Hian, menyoroti performa ganda putra, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin usai gagal di final Thailand Masters 2026
Rekor Menawan Antoine Semenyo Meski Manchester City Ditahan Imbang Tottenham, Samai Adebayor

Rekor Menawan Antoine Semenyo Meski Manchester City Ditahan Imbang Tottenham, Samai Adebayor

Antoine Semenyo mencetak gol dalam empat dari lima penampilan pertamanya untuk Manchester City, menyamai rekor legenda klub, meski The Citizens ditahan imbang.
Bikin Persija Menyesal, Rio Fahmi dan Hansamu Yama Langsung Cetak Assist dan Gol untuk Arema

Bikin Persija Menyesal, Rio Fahmi dan Hansamu Yama Langsung Cetak Assist dan Gol untuk Arema

Rio Fahmi dan Hansamu Yama menjadi dua dari tiga pemain yang dilepas Persija untuk pindah membela Arema FC

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT