Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba
- Kolase Istimewa & tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Lampung, tvOnenews.com - Sosok Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum Joni Iskandar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika kembali mencuri perhatian publik.
Apriliani Niken Pratiwi sempat viral lantaran sebelumnya memprotes kematian Joni Iskandar. Suaminya saat itu tewas ditembak oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Apriliani Niken Pratiwi kini harus berurusan dengan hukum. Istri Joni Iskandar itu ditangkap polisi bersama dua orang lainnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Apriliani bersama Ongki Afrizal dan Ayu Nadia berdasarkan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo.
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut. Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Yuni, Kamis (17/9/2026).
Polisi Lakukan Penggerebekan
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, laporan dari masyarakat membuat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas dari Satresnarkoba Polres Lampung Timur juga menggeledah hingga melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan ditempati Ongki Afrizal dan Ayu Nadia.
Langkah ini, kata dia, membuat pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Petugas berhasil menemukan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Ia menuturkan, hasil penggerebekan tersebut juga membuat polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan empat unit telepon genggam.
Terkait sabu yang ditemukan polisi, ia berpendapat hal tersebut merupakan milik Ongki Afrizal. Sumber narkotika itu didapatkan dari Joni, warga Desa Jabung dengan nilai transaksi pembelian Rp3 juta.
Berdasarkan keterangan dari polisi, Ongki meminta bantuan kepada Apriliani dan Ayu. Hal ini bertujuan agar mudah mengambil narkotika jenis sabu dari Joni.
"Setelah mendapatka narkotika itu, Ongkii langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual. Selanjutnya narkotika itu dijual oleh saudara Ongki," jelasnya.
Hingga kini, Apriliani, Ongki Afrizal, dan Ayu Nadia telah diamankan di Polres Lampung Timur. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Load more