News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MenKopUKM dan Menkopolhukam Dukung dan Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

MenKopUKM Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke MA yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.
Selasa, 7 Maret 2023 - 20:37 WIB
MenKopUKM Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke MA yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.
Sumber :
  • Humas KemenkopUKM

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

MenKopUKM, Teten Masduki, pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3), merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata MenKopUKM.

Di acara yang juga dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, Menteri Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," kata MenkopUKM.

Menurut Menteri Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution. "Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," kata MenKopUKM.

MenKopUKM kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. "Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," kata Menteri Teten.

Jadi, kata MenKopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," kata Menteri Teten.

Bagi Menteri Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

MenkopUKM mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi. "Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucap Menteri Teten.

MenkopUKM merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. "Para penjahat perbankan sekarang pindah ke KSP," kata Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

"Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," kata Mahfud MD.

Ranah Pidana

Salah satu narasumber FGD, Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin, menyebutkan bahwa untuk menjerat kedua tahanan, sepatutnya dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

"Di situ terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan," kata Prof Amir.

Prof Amir menyarankan, seharusnya dalam putusan kasasi kepada kedua tuduhan terbukti perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.

Lebih lanjut, revisi UU Perkoperasian, selain perlu mengatur mengenai peran pemerintah, juga harus mengatur mengenai regulasi terkait atau lembaga yang sejenis dengan OJK untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan atas kegiatan usaha perkreditan koperasi.

"Juga perlu dibentuk bab tindak pidana dalam UU Perkoperasian, terutama untuk mengkriminalisasi pendiri koperasi yang mengambil keuntungan dari modal atau harta kekayaan koperasi yang bertentangan dengan tata kelola dan syarat pembagian sisa hasil usaha dan keuntungan koperasi," ucap Prof Amir.

Sementara Prof Sulistiowati dari UGM menyatakan bahwa KSP Indosurya dibentuk dan didirikan secara manipulatif dan diusahakan secara melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan anggotanya. 

"Usaha KSP Indosurya yang dikendalikan melalui HS sebagai pemilik manfaat tidak masuk ranah perdata, melainkan ranah pidana," kata Prof Sulis.

Sedangkan Dr Siti Anisah dari UII Yogyakarta menyatakan, dengan membentuk tim atau memperluas unsur dan tugas Gugus Tugas yang ada, diharapkan penyelesaian harta pailit dapat mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh kreditur dalam kasus-kasus besar seperti KSP Indosurya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Siti mengatakan perlu diperhatikan bahwa kepailitan hanyalah salah satu aspek penyelesaian masalah dalam kasus seperti KSP Indosurya dan penanganan gejala yang ada.  

"Untuk mencegah terjadinya gejala tersebut, tentunya diperlukan langkah dan sistem pencegahan yang lebih mendasar, berbeda dengan PKPU dan kepailitan yang sifatnya mengembalikan hak-hak kreditur sebesar-besarnya setelah terjadi kegagalan," kata Siti.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur, Diduga Sempat Hilang Kontak usai Menegur Aksi Vandalisme

Heboh Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur, Diduga Sempat Hilang Kontak usai Menegur Aksi Vandalisme

Sebelum ditemukan tak bernyawa di Waduk Jatiluhur, Satpam berinisial S ini diduga sempat hilang kontak. Setelah, ia menegur anak muda melakukan vandalisme.
DPR Minta Operator Telekomunikasi Segera Jalankan Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

DPR Minta Operator Telekomunikasi Segera Jalankan Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan sisa kuota internet yang sudah melewati masa tenggang tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi
Pilar Persib dan Persija Disorot Legenda ASEAN, Akui Kualitasnya Bisa Jadi Pembeda Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Pilar Persib dan Persija Disorot Legenda ASEAN, Akui Kualitasnya Bisa Jadi Pembeda Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas, menaruh perhatian khusus kepada 2 pemain muda skuad Garuda yakni Beckham Putra dan Rayhan Hannan di Piala AFF 2026.
Aroma Timnas Indonesia di Persija, Shin Tae-yong Kasih Pesan Khusus Buat Witan Sulaeman Jelang Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026

Aroma Timnas Indonesia di Persija, Shin Tae-yong Kasih Pesan Khusus Buat Witan Sulaeman Jelang Hadapi Persebaya di Piala Presiden 2026

Pemain Persija Jakarta, Witan Sulaeman, memastikan timnya siap menghadapi Persebaya Surabaya pada laga perdana Grup B Piala Presiden 2026, Minggu (26/07/2026).
Harga Pangan Hari Ini 26 Juli 2026: Bawang Merah Rp42.150 per Kilogram hingga Telur Ayam Ras Rp29.600 per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 26 Juli 2026: Bawang Merah Rp42.150 per Kilogram hingga Telur Ayam Ras Rp29.600 per Kilogram

Inilah informasi harga pangan hari ini 26 Juli 2026 yang dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia.
Justin Hubner Makin Menggila di Eropa, Bek Timnas Indonesia Terus Bersinar di Tengah Masa Depan yang Abu-abu Jelang Piala AFF 2026

Justin Hubner Makin Menggila di Eropa, Bek Timnas Indonesia Terus Bersinar di Tengah Masa Depan yang Abu-abu Jelang Piala AFF 2026

Justin Hubner kembali mencuri perhatian lewat penampilan impresif bersama Fortuna Sittard di tengah masa depannya bersama Timnas Indonesia yang masuh abu-abu.

Trending

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Dewa United Banten FC resmi memulai era baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk mengarungi Super League 2026/2027.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Seorang karyawan swasta ditemukan tak bernyawa di lorong rumah di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (25/7/2026).
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Selengkapnya

Viral