News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KY Akan Panggil Majelis Hakim PN Jakpus, DPR: Logikanya Dimana? Ini Memalukan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pertanyakan keputusan KY yang berencana panggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kamis, 9 Maret 2023 - 02:25 WIB
Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pemanggilan itu diketahui berkaitan gugatan Partai Prima yang dikabulkan, bahwa KPU diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada lagi KY akan memanggil dan sebagainya, bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, KY tidak bisa memanggil hakim karena putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut hakim bisa dipanggil KY jika terbukti menerima suap dari Partai Prima.

“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu. Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak?” ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan itu sudah sesuai dengan mahzab Pemilu 2024 sehingga pemanggilan hakim tidak masuk logika.

“Logikanya dimana, ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan. Pengadilan jelas mahzabnya Pemilu 2024,” tandas Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 


Ilustrasi (ant)

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. 

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. (saa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Komisi V DPRD Jawa Barat menyayangkan pihak SMK IDN Bogor tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun hingga berimbas terhadap nasib para siswa....
Viral, Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, Pupung Ceritakan Kronologinya

Viral, Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, Pupung Ceritakan Kronologinya

Viral di media sosial terkait anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku SK pengangkatannya digadai atasan ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya tunjangan bulan
John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

Penyerang Persija Jakarta Eksel Runtukahu tengah menjadi buah bibir berkat ketajamannya di kompetisi Super League 2025/2026. Namanya santer dijagokan Timnas ...
2 Gol Okafor Bungkam MU! Leeds United Curi Kemenangan Panas di Old Trafford

2 Gol Okafor Bungkam MU! Leeds United Curi Kemenangan Panas di Old Trafford

Leeds United meraih kemenangan penting dengan skor 2-1 atas rival mereka Manchester United (MU) dalam lanjutan Liga Inggris, Senin (13/4/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 15 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 15 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 15 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, ungkap peluang dan perubahan finansial.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.

Trending

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Penjagaan Jembatan Cirahong dihentikan Dedi Mulyadi picu protes kades. Terungkap potensi penghasilan warga dari pungutan bisa capai puluhan juta per bulan.
Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Bek andalan Go Ahead Eagles Dean James akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat terjerat polemik administratif bertajuk “Passportgate”, pemain Timnas Indone-
Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

​​​​​​​Dedi Mulyadi ungkap kisah haru kepsek dari Bekasi yang sempat marah di pos satpam. Di balik emosinya, tersimpan perjuangan panjang dan beban hidup berat.
John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

Penyerang Persija Jakarta Eksel Runtukahu tengah menjadi buah bibir berkat ketajamannya di kompetisi Super League 2025/2026. Namanya santer dijagokan Timnas ...
Selengkapnya

Viral