LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

KY Akan Panggil Majelis Hakim PN Jakpus, DPR: Logikanya Dimana? Ini Memalukan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pertanyakan keputusan KY yang berencana panggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kamis, 9 Maret 2023 - 02:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pemanggilan itu diketahui berkaitan gugatan Partai Prima yang dikabulkan, bahwa KPU diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024.

“Ada lagi KY akan memanggil dan sebagainya, bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, KY tidak bisa memanggil hakim karena putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut hakim bisa dipanggil KY jika terbukti menerima suap dari Partai Prima.

Baca Juga :

“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu. Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak?” ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan itu sudah sesuai dengan mahzab Pemilu 2024 sehingga pemanggilan hakim tidak masuk logika.

“Logikanya dimana, ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan. Pengadilan jelas mahzabnya Pemilu 2024,” tandas Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 


Ilustrasi (ant)

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. 

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023. (saa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban ASS (21) hingga meninggal dunia dalam tawuran dua kelompok JKP gabungan KFF melawan Shangrilla71jkt.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Memang Boleh Masih Melaksanakan Salat Tahajud di Jam 4 Pagi Mendekati Subuh? Ternyata Menurut Buya Yahya yang Benar…

Memang Boleh Masih Melaksanakan Salat Tahajud di Jam 4 Pagi Mendekati Subuh? Ternyata Menurut Buya Yahya yang Benar…

Buya Yahya menjelaskan perihal salat tahajud yang dikerjakan pada jam 4 subuh mendekati subuh. Sebenarnya boleh atau tidak? Simak penjelasan berikut ini.
Kualitas SDM Indonesia Bisa Pengaruhi Produktivitas Perekonomian, Muhammad Ihsan Sebut Mesti Manfaatkan Bonus Demografi

Kualitas SDM Indonesia Bisa Pengaruhi Produktivitas Perekonomian, Muhammad Ihsan Sebut Mesti Manfaatkan Bonus Demografi

Perusahaan yang berjasa menghadirkan pengelolaan human capital atau pengembangan sumber daya manusia (SDM) mesti mendapat sorotan, terkait membangun perekonomian Indonesia.
Begini Kondisi Anak Perempuan yang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin di Jaktim, Astaga

Begini Kondisi Anak Perempuan yang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin di Jaktim, Astaga

KemenPPPA turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Jakarta Timur.
Trending
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban ASS (21) hingga meninggal dunia dalam tawuran dua kelompok JKP gabungan KFF melawan Shangrilla71jkt.
Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Unggahan Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong beberapa hari sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan warganet yang merasa curiga akan hal ini.
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Malam
00:30 - 01:00
Kabar Hari ini
01:00 - 02:30
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
Selengkapnya