News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Persidangan Teddy Minahasa Dimulai, Hotman Paris Blak-blakan sebut Surat Dakwaan Salah Pasal

Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Ja
Senin, 13 Maret 2023 - 10:48 WIB
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris
Sumber :
  • tim tvone/Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Namun sebelum sidang itu dimulai, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris secara blak-blakan menyebutkan bahwa surat dakwaannya tehadap kleinnya salah pasal. Akan tetapi sebelum jauh menjelaskan hal itu, ia mengatakan, pihaknya ingin membuktikan satu saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi ini tidak adapun satu saksi. Apalagi menurut undang-undangkan satu saksi bukan saksi. Ini satu saksi pun tidak ada, yang kedua tiga saksi ahli, terutama bidang hukum dan juga ahli forensik," ujar Hotman Paris kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Hotam Paris katakan mengapa perlunya Ahli Forensik ITE? karena ahli forensik ITE dapat membuktikan secara forensik ITE. 

tvonenews

"Karena dengan undang-undang ITE, dengan pasal 5 dan pasal 6 sudah diperluas bahwa undang-undang ITE adalah perluasan hukum acara. Artinya, kitab undang-undang hukum acara pidana diperluas oleh undang-undang ITE, yakni kalau alat buktinya alat elektronik harus diforensik dan harus utuh," ujarnya.

"Sementara itu, sewaktu di BAP yang ditunjukan itu, tidak ditunjukan ke parah ahli, kepada para saksi BAP itu ke para penyidik hanya cuma di screenshoot saja begitu. Handphone di screen shoot dan ditunjukkan. Jadi sepotong sepotong," sambungnya menjelaskan.

Padahal, menurut undang-undang harus diforensik oleh ahli dan tidak boleh ditunjukan sepotong-sepotong. Apabila seperti itu, dia katakan, sudah melanggar hukum acara. 

Oleh karena itu, pihaknya menjadikan semua BAP itu tidak sah. Bahkan, ia sebutkan yang paling parah lagi, saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Yakni, Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana UI yang menyatakan dakwaan batal demi hukum karena salah pasal. 

"Kan yang didakwakan pasal 114 dan pasal 112, Undang-undang narkotika yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpan narkotika dan diperjual belikan (Seperti kamu ini, kalau kau menyimpaan narkotika dari menit pertama, kau sudah dipidana. Tapi ini kan penyidik, penyidik yang menyita boleh dong menyimpan. Makanya itu harusnya pasal 140," ujar Hotman Paris.

Lanjutnya menerangkan bahwa dalam pasal 140 KHUPidana mengatakan, penyidik yang menyimpan kalau disalah gunakan, maka terkena pidana.

"Jadi, jelas-jelas surat dakwaan ini salah pasal dan saksi ahli juga menyatakan itu, bahwa yang didakwa harusnya 140, sementara yang dituduhkan itu 112 untuk orang biasa, itu salanya," pungkasnya. 

Hal lain yang sangat fatal adalah, ia sebutkan seperti contoh ada seorang penggali kuburan dan pada saat menggali kuburan ada tujuh saksi yang menyaksikan. Namun tujuh saksi ini tidak di lakukan BAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus ini dituduh ada penggantian sabu dengan tawas, padahal dalam pemusnahan itu ada tanda tangan ketua pengadilan dan kepala kejaksaan. Namun satu pun tidak diperiksa jadi saksi," jelasnya. 

Bahkan, ia sebutkan yang paling parahnya lagi emapt (4) saksi dari Polres Bukit Tinggi dipanggil ke Jakarta sebagai saksi. Namun di BAP-nya tidak ada satu pertanyaan apakah benar ada penukaran narkoba dengan tawas. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karier Mulai Naik Level, 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar di Tempat Kerja Besok 28 September 2026

Karier Mulai Naik Level, 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar di Tempat Kerja Besok 28 September 2026

5 zodiak ini diprediksi dapat peluang menarik besok, 28 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga banjir ide baru. Cek daftarnya.
Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya

Hak Hukum Alam untuk Hidup: Pohon, Hutan dan Ekosistemnya

Indonesia menempati posisi ke-6 di daftar negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.
Link Live Streaming Perempat Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Berebut Tiket ke Semifinal

Link Live Streaming Perempat Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Berebut Tiket ke Semifinal

Link live streaming perempat final bulu tangkis Asian Games 2026 hari ini, Minggu (27/9/2026). Sebanyak lima wakil Indonesia akan kembali berjuang demi mengamankan tiket semifinal sekaligus memastikan medali nomor individu mulai pukul 07.30 WIB.
Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi akan mendapat keberuntungan melimpah dan menikmati kelancaran luar biasa pada esok hari tanggal 28 September 2026. Siapa saja?
Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana ada Timnas Voli Indonesia yang akan memulai perjuangannya dari babak fase grup. Skuad Garuda akan berhadapan dengan Thailand di laga perdananya.
Jadwal Perempat Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Kirim 5 Wakil, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal Perempat Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Indonesia Kirim 5 Wakil, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal perempat final bulu tangkis Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana Indonesia memiliki lima wakil di babak delapan besar termasuk Alwi Farhan hingga Fajar/Fikri yang akan tampil di nomor perseorangan.

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 27 September: Angkat Besi Potensi Tambah Emas, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 27 September: Angkat Besi Potensi Tambah Emas, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia beraksi salah satunya lifter Indah Afriza berpotensi meraih medali emas dari cabor angkat besi. Sedangkan Timnas Voli Putra Indonesia unjuk gigi.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal Voli Asian Games 2026, Minggu 27 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini Minggu (27/9/2026), di mana ada Timnas Voli Indonesia yang akan memulai perjuangannya dari babak fase grup. Skuad Garuda akan berhadapan dengan Thailand di laga perdananya.
Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan membawa pulang santapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral