LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (Tengah) Berikan Keterangan Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023)
Sumber :
  • ANTARA

Bareskrim Tahan Henry Surya Bos KSP Indosurya, Terkait Pemalsuan dan Pencucian Uang

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta TPPU.

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:14 WIB

Jakarta, tvOnenews,com  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, mengatakan penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang dan divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.

"Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan," kata Ramadhan.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.
 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan bahwa pihaknya menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya tersebut cacat hukum.

Baca Juga :

Sehingga penyidik mentersangkakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

"Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.
 

Berdasarkan hasil hitungan dari audit investigasi, kerugian yang dialami masyarakat totalnya Rp15,9 triliun.

"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan perkara ini adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp106 triliun untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban dengan kerugian mencapai Rp15,9 triliun. (ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terkuak! BPK Mencium Dugaan Korupsi BUMN Indofarma yang Rugikan Negara hingga Rp371 ,8 Miliar, Bagaimana Sikap Erick Thohir?

Terkuak! BPK Mencium Dugaan Korupsi BUMN Indofarma yang Rugikan Negara hingga Rp371 ,8 Miliar, Bagaimana Sikap Erick Thohir?

Indikasi penyimpangan keuangan dan korupsi PT Indofarma Tbk (INAF) yang ditemukan oleg BPK, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp371,83 miliar.
Mensos Risma Bantu Masak-Masak di Dapur Pengungsian Banjir Bandang Sumatera Barat

Mensos Risma Bantu Masak-Masak di Dapur Pengungsian Banjir Bandang Sumatera Barat

Mensos Tri Rismaharini atau Risma bantu masak-masak di dapur pengungsian banjir bandang lahar dingin di Sumatera Barat (Sumbar). 
Makam Gadis di Purbalingga yang Baru Dikuburkan Dibongkar Orang Tak Dikenal, Begini Kesaksian Warga

Makam Gadis di Purbalingga yang Baru Dikuburkan Dibongkar Orang Tak Dikenal, Begini Kesaksian Warga

Kasus makam dibongkar orang tak dikenal, kali pertama diketahui oleh warga. Kejadian itu lalu membuat geger warga Desa Binangun, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Senin (20/5/2024) kemarin.
Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mekkah Disambut Hangat dan Dapat Smartcard

Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mekkah Disambut Hangat dan Dapat Smartcard

Alhamdulillah jemaah haji indonesia kloter pertama tiba di Mekkah, disambut hangat dan mendapatkan bingkisan serta smartcard.
Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar, Suruh Aborsi Karena Hamil, Diberi Nanas Muda dan Obat Penggugur Kandungan

Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar, Suruh Aborsi Karena Hamil, Diberi Nanas Muda dan Obat Penggugur Kandungan

Seorang ibu di Jakarta Timur Jaktim merekam anaknya sendiri saat disetubuhi pacar di sebuah indekos di Kota Bekasi. Ibu ini tega memberikan nanas muda agar anaknya keguguran.
Setelah Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,363 Juta per Gram di Awal Pekan, Harga Emas Antam Akhinrya Terkoreksi Tipis

Setelah Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,363 Juta per Gram di Awal Pekan, Harga Emas Antam Akhinrya Terkoreksi Tipis

Harga emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) akhirnya terkoreksi tipis setelah sempat menyentuh rekor tertingginya pada hari Senin di level Rp1,363 juta per gram.
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya