News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jabar Tetapkan Delapan Tersangka Pinjol Ilegal

Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE dan TPPU.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online, Bandung, Jabar, Kamis (21/10/2021)
Sumber :
  • tim tvOne - Jhon Hendra

Bandung, Jawa Barat - Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kini masih mengejar founder atau pemodal dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejumlah tersangka dari hasil penangkapan di Yogyakarta, dan ada yang dari hasil pengembangan, seperti yang kemarin kami amankan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan di Polda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam perusahaan pinjol ini mulai dari direktur sampai dengan debt collector. 

Para tersangka ini ditangkap hasil dari penangkapan dan pengembangan kasus di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. 

Delapan tersangka ini telah melakukan pengancaman dan penagihan terhadap korbannya dengan cara ancaman dan pemerasan. Mereka juga melakukan tindakan TPPU atau tindak pidana pencucian uang. 

Dalam operasionalnya, mereka mengajukan satu aplikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun saat praktek mereka memanfaatkan 23 aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta, pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini, menurut Erdi berdasarkan laporan salah satu korban ke Polda Jawa Barat. Korban mengaku meminjam dari pinjol tersebut namun harus mengembalikan dalam jumlah berkali lipat. Tak hanya itu, korban juga merasa diteror melalui pesan elektronik mapun telepon yang berisi ancaman. Korban mengalami gangguan psikis akibat teror tersebut bahkan sempat di rawat di rumah sakit.

"Selama Maret 2021 sampai bulan ini sudah ada sebanyak 37 laporan aduan warga yang merasakan kerugian dengan adanya tindakan tak terpuji ini," katanya. (Jhon Hendra/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Olahraga Korean Dance, Gabunhkan Gerakan Tari Energik drngan Iringan Musik K-Pop

Tren Olahraga Korean Dance, Gabunhkan Gerakan Tari Energik drngan Iringan Musik K-Pop

Belakangan ini viral olahraga padel, poundfit hingga terbaru korean dance.
Top 3 Sport 13 Januari 2026: Patrick Kluivert Pengangguran, Van Basty Sousa Disanksi Berat, Michael Carrick Jadi Pelatih MU

Top 3 Sport 13 Januari 2026: Patrick Kluivert Pengangguran, Van Basty Sousa Disanksi Berat, Michael Carrick Jadi Pelatih MU

Top 3 Sport 13 Januari 2026 soal nasib Patrick Kluivert, kontroversi Van Basty Sousa di laga Persib vs Persija, serta peluang Michael Carrick jadi pelatih interim Manchester United.
Tapteng Dilanda Bencana, Bupati  Minta Mendagri Batalkan Pemangkasan TKD 2026

Tapteng Dilanda Bencana, Bupati  Minta Mendagri Batalkan Pemangkasan TKD 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespon permintaan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 agar tidak dipangkas.
Tinju Dunia: Bruce Carrington Resmi Hadapi Carlos Castro Untuk Perebutan Gelar Juara Kelas Bulu WBC

Tinju Dunia: Bruce Carrington Resmi Hadapi Carlos Castro Untuk Perebutan Gelar Juara Kelas Bulu WBC

Bruce Carrington resmi akan berhadapan dengan Carlos Castro untuk memperebutkan gelar juara tinju dunia kelas bulu WBC yang kosong.
Ramalan Keuangan Shio Besok, 14 Januari 2026: Angka Hoki Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 14 Januari 2026: Angka Hoki Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 14 Januari 2026 menginformasikan kondisi finansial dan angka hoki shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi.
Menkes Tegaskan Kematian Pasien Super Flu di RSHS Bandung Dipicu Komorbid, Bukan Murni Virus

Menkes Tegaskan Kematian Pasien Super Flu di RSHS Bandung Dipicu Komorbid, Bukan Murni Virus

Menkes Budi Gunadi menegaskan kematian pasien super flu di RSHS Bandung dipicu komorbid berat, bukan murni virus, dan bukan klaster baru.

Trending

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT