GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:45 WIB
Ilustrasi - Pemerintah terbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," kata Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis.

Dalam peraturan itu terdapat pembaruan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis), yakni moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 memerlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 diperlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga memberikan opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaris Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Dibekuk di Laut: Kronologi Lengkap Penangkapan Bandar Narkotika

Nyaris Kabur ke Malaysia, Koko Erwin Dibekuk di Laut: Kronologi Lengkap Penangkapan Bandar Narkotika

Kronologi penangkapan Koko Erwin, bandar narkotika yang nyaris kabur ke Malaysia. Dicegat di laut Sumut, polisi sita uang dan barang bukti.
Bos BGN: Setiap Dapur MBG Bakal Terima Rp 500 Juta per Hari Langsung Tanpa Lewat Pemda

Bos BGN: Setiap Dapur MBG Bakal Terima Rp 500 Juta per Hari Langsung Tanpa Lewat Pemda

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, dari total pagu Rp 268 triliun, sekitar Rp 240 triliun dialirkan langsung ke berbagai daerah di Indonesia.
Cuma Kebobolan 16 Gol! Statistik Gila Mile Svilar Bikin Inter Milan Siap Tendang Yann Sommer di Bursa Transfer Musim Panas

Cuma Kebobolan 16 Gol! Statistik Gila Mile Svilar Bikin Inter Milan Siap Tendang Yann Sommer di Bursa Transfer Musim Panas

Inter Milan mulai bergerak menyusun rencana besar untuk musim depan. Salah satu fokus utama mereka adalah mencari sosok penjaga gawang baru.
Tewas di Detik Terakhir: Kronologi Pria Terlindas Side Loader di KBN Marunda Terungkap

Tewas di Detik Terakhir: Kronologi Pria Terlindas Side Loader di KBN Marunda Terungkap

Kronologi pria tewas terlindas side loader di KBN Marunda Jakut terungkap. Polisi dalami dugaan blind spot dan kelalaian operator alat berat.
Saham BNBR Tiba-Tiba Ngebut, Terbang 25% Usai Laba Melejit dan Keluar dari Papan Pantauan

Saham BNBR Tiba-Tiba Ngebut, Terbang 25% Usai Laba Melejit dan Keluar dari Papan Pantauan

Saham BNBR terbang 25% ke Rp202 usai laba bersih melonjak Rp502 miliar dan keluar dari papan pemantauan BEI, pasar langsung bereaksi.
Tampang Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin saat Digiring ke Bareskrim Polri, Sempat Masuk DPO

Tampang Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin saat Digiring ke Bareskrim Polri, Sempat Masuk DPO

Erwin Iskandar alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Trending

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Seorang menantu berani rudapaksa ibu mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur. Ternyata usianya hanya selisih 5 tahun saja...
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

Menurut dia, aksi penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang dan wajib difasilitasi.
Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Inilah rangkuman tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang palling banyak dibaca dan menjadi piliha redaksi tvOnenews.com. Baca selengkapnya di sini.
Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Terobsesi Bela Timnas Indonesia, Bek Eropa Berdarah Bogor Ini Akui Garuda Punya Skuad Mirip Manchester City

Timnas Indonesia kembali mendapat sorotan usai pemain Eropa berdarah Bogor, Damian Van Dijk, akui Garuda kini sehebat Manchester City. Ia sudah kontak PSSI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT