News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:45 WIB
Ilustrasi - Pemerintah terbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," kata Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis.

Dalam peraturan itu terdapat pembaruan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis), yakni moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 memerlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 diperlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga memberikan opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duetkan Alex Marquez dengan Fabio Di Giannantonio untuk MotoGP Musim Depan, Bos KTM Taruh Harapan Besar

Duetkan Alex Marquez dengan Fabio Di Giannantonio untuk MotoGP Musim Depan, Bos KTM Taruh Harapan Besar

Bos Red Bull KTM Factory Racing menaruh harapan tinggi kepada Fabio Di Giannantonio setelah resmi merekrutnya untuk menghadapi MotoGP 2027.
Kondisi Finansial Zodiak 11 Juli 2026: Gemini Ada Pengeluaran Tak Terduga, Aries Ada Pemasukan Tambahan

Kondisi Finansial Zodiak 11 Juli 2026: Gemini Ada Pengeluaran Tak Terduga, Aries Ada Pemasukan Tambahan

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 11 Juli 2026: Gemini ada pengeluaran tak terduga, Aries ada pemasukan tambahan. Bagaimana dengan zodiakmu?
Alasan Polisi Tak Ekspos Barang Bukti Foto Keluarga di Rumah Sentul

Alasan Polisi Tak Ekspos Barang Bukti Foto Keluarga di Rumah Sentul

Tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan dua bingkai foto keluarga saat melakukan penggeledahan rumah yang terletak di wilayah Sentul, Parahyangan Golf, Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Akademisi Apresiasi Pernyataan Mensesneg soal Penanganan Kasus Korupsi

Akademisi Apresiasi Pernyataan Mensesneg soal Penanganan Kasus Korupsi

Ganjar mengapresiasi pernyataan Mensesneg yang menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Gerakan Langit Biru: Aksi Kader Demokrat Kaltim dan Kutai Timur Tanam Ratusan Pohon di Polder Ilham Maulana

Gerakan Langit Biru: Aksi Kader Demokrat Kaltim dan Kutai Timur Tanam Ratusan Pohon di Polder Ilham Maulana

Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-25, jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur bersama DPC Partai Demokrat Kutai Timur (Kutim) melaksanakan aksi nyata peduli lingkungan. 
Ini Kata Polisi Soal Peluang Periksa Jampidsus Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Ini Kata Polisi Soal Peluang Periksa Jampidsus Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya buka suara soal peluang periksa Jampidsus, Febrie Ardiansyah terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PLN

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang kebanjiran rezeki pada 11 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok, siapa yang paling beruntung di akhir pekan ini?
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Ini Kata Polisi Soal Peluang Periksa Jampidsus Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Ini Kata Polisi Soal Peluang Periksa Jampidsus Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya buka suara soal peluang periksa Jampidsus, Febrie Ardiansyah terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PLN
Selengkapnya

Viral