GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:45 WIB
Ilustrasi - Pemerintah terbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," kata Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis.

Dalam peraturan itu terdapat pembaruan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis), yakni moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 memerlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 diperlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga memberikan opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Terdapat pengecualian dalam persyaratan itu antara lain untuk anak usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga kembali menekankan protokol kesehatan antara lain, minimal gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut, tak berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) untuk hindari droplet.

Selama perjalanan, masyarakat juga tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal, serta setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Konvoi Rombongan Fortuner-Alphard Pelat Nomor ZZ Terobos Area CFD, Begini Kronologinya

Viral Konvoi Rombongan Fortuner-Alphard Pelat Nomor ZZ Terobos Area CFD, Begini Kronologinya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengungkapkan rombongan 5 mobil Fortuner dan Alphard yang viral masuk area CFD Sudirman sempat dihalau Satpol PP.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri Ungkap Dua Sosok yang menjadi Panutannya Berkarier di Dunia Voli

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri Ungkap Dua Sosok yang menjadi Panutannya Berkarier di Dunia Voli

Megawati Hangestri kembali berbicara mengenai sosok yang menjadi inspirasinya dalam perjalanan sebagai pemain voli profesional.
Viral Wisatawan Dimintai Uang "Saredona" di Talaga Bodas Garut, Begini Penjelasan Polisi

Viral Wisatawan Dimintai Uang "Saredona" di Talaga Bodas Garut, Begini Penjelasan Polisi

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua wisatawan yang diminta sejumlah uang oleh seorang pria yang belakangan ini diketahui sebagai tukang ojek setempat. 
Viral! Siswa MTs di Blitar Diduga Dianiaya Adik Kelas, Berawal dari Komentar TikTok

Viral! Siswa MTs di Blitar Diduga Dianiaya Adik Kelas, Berawal dari Komentar TikTok

Pelajar MTs di Wlingi, Blitar, diduga dianiaya adik kelas setelah persoalan komentar TikTok. Polisi turun tangan dan memberikan pendampingan kepada korban.
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu, 11 Orang Jadi Tersangka dan Upal Rp1,5 Miliar Disita

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Uang Palsu, 11 Orang Jadi Tersangka dan Upal Rp1,5 Miliar Disita

Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO. 
Shin Tae-yong Sebut Persija Sudah 80 Persen, 6 Pemain Timnas Bikin Macan Kemayoran Makin Solid

Shin Tae-yong Sebut Persija Sudah 80 Persen, 6 Pemain Timnas Bikin Macan Kemayoran Makin Solid

Shin Tae-yong mengungkap perkembangan Persija usai TC di Thailand. Performa Macan Kemayoran kini mencapai 70-80 persen setelah enam pemain Timnas Indonesia bergabung.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral