News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang

Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. 
Rabu, 5 April 2023 - 18:00 WIB
Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com –  Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG). 

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
a. Pembatasan operasional angkutan barang
b. Sistem satu arah (one way)
c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
d. Sistem ganjil-genap
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan
f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang. 

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yaitu:

a. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
c. Mobil barang dengan kereta tempelan 
d. Mobil barang dengan kereta gandengan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” lanjutnya. 

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional)
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
d) Jakarta – Cikampek

5. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b) Cikampek – Palimanan – Kanci
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi – Cimalaka
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b) Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
c) Jatingaleh – Srondol (Semarang)
d) Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
e) Semarang – Solo – Ngawi
f) Semarang – Demak
g) Jogja – Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
b) Surabaya – Gresik
c) Pandaan – Malang

Sementara itu ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan, yaitu sebagai berikut:

1. Sumatera Utara
a. Medan – Berastagi
b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi – Sarolangun – Padang
b. Jambi – Tebo – Padang
c. Jambi – Sengeti – Padang
d. Padang – Bukit Tinggi

3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung

4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang– Cilegon – Merak

5. Banten:
a. Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang – Pandeglang – Labuhan

6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

7. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
b. Bandung – Sumedang – Majalengka
c. Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur

8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

9. Jawa Tengah:
a. Solo – Klaten – Yogyakarta
b. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
c. Bawen – Magelang – Yogyakarta
d. Tegal – Purwokerto

10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

11. Yogyakarta:
a. Jogja – Wates
b. Jogja – Sleman – Magelang
c. Jogja – Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang
b. Probolinggo – Lumajang
c. Madiun – Caruban – Jombang
d. Banyuwangi – Jember

13. Bali: Denpasar – Gilimanuk

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai),” ujarnya lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ahmad Ali membantah tudingan Jokowi turun ke daerah untuk amankan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bahkan kata dia
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Kematian SN (51), perempuan asal Jombang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Putat Jaya, Surabaya, diduga kuat merupakan pembunuhan. Polisi menemukan tujuh luka tusuk
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.

Trending

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Selengkapnya

Viral