GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Video Peneliti BRIN Andi Pangerang Joget-joget Pakai Batik Korpri, Netizen: Diuber Jemaah Muhammadiyah

Beredar video Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin joget-joget di media sosial Twitter, sebelumnya ingin bunuh orang.
Kamis, 27 April 2023 - 07:05 WIB
Beredar video Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin joget-joget di media sosial Twitter.
Sumber :
  • Twitter @JanissaryD_Last

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin joget-joget di media sosial Twitter.

Video berdurasi 12 detik itu diunggah oleh @JanissaryD_Last pada Selasa 25 April 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ang kek gini mo bunuh orang, ga yaqin Oeh (emot ketawa)," tulis akun @JanissaryD_Last.

Dalam video terbut tampak Andi Pangerang Hasanuddin berjoget-joget dengan mengenakan seragam khas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni batik KORPRI berwarna biru.

"Pakek korpri pulak," tambah akun @JanissaryD_Last.

Andi Pangerang Hasanuddin juga tampak mengenakan celana bahan panjang berwarna hitam sebagai bawahan layaknya pakaian resmi ASN.

Andi Pangerang Hasanuddin dengan lincahnya berlenggak-lenggok bak penari. Bahkan ia juga tampak membuka kancing bagian atas batik KORPRI nya hingga menambah kesan sensual.

Unggahan video tersebut tentunya mengundang berbagai komentar dari netizen di Twitter.

"Mungkin maksudnya membunuh kesabaran," tulis @__dtm__

"Peneliti bisa kayak gitu ya? Tanda2 stress berat diuber2 jamaah Muhammadiyah," tulis @CaturRp.

Akan Jalani Sidang Hukuman Disiplin

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa, setelah menjalani sidang majelis etik ASN hari ini, selanjutnya APH akan menjalani sidang hukuman disiplin.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tutur Ratih, Rabu (26/4/2023).

Ratih menjelaskan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujarnya.

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah selesai melakukan sidang etik ASN terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti BRIN yang tengah tersandung kasus.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.

Handoko menyebut, berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut benar disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya.

Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN langsung mengambil tindakan melakukan sidang etik ASN.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini,” ungkap Handoko, Rabu (26/4/2023).

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa sidang etik tersebut telah rampung dilaksanakan hari ini.

"Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," ucap Ratih.

Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selanjutnya APH akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujarnya.

Ratih menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ia menyebut, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.

Menurut Ratih, selama proses sidang, APH berkali-kali menyatakan bahwa ia telah menyesali perbuatannya.

"Selama sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya. (rpi/ree/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kompensasi bagi Pengemudi Angkutan Tradisional Disalurkan, Setiap Orang Dapat Rp1,4 Juta

Kompensasi bagi Pengemudi Angkutan Tradisional Disalurkan, Setiap Orang Dapat Rp1,4 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri. 
BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

BRI Sediakan Perlindungan Asuransi Premi Terjangkau untuk Mudik Lebaran Lebih Tenang

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan solusi asuransi yang dapat diakses masyarakat melalui jaringan BRILink Agen yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Modus Minta Sumbangan dari Rumah ke Rumah di Tambora Jakarta Barat, Dua Pencuri HP Beraksi

Dua pria berinisial SA (35) dan AN (34) mencuri HP warga di Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.
Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Strategi Pertamina Jaga Pasokan Energi di Tengah Gejolak Global

Guna mengatasi dampak gejolak global terhadap sektor energi, Pertamina melakukan diversifikasi sumber pasokan energi agar tidak bergantung pada satu wilayah atau negara tertentu.
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2026 Merosot hingga Rp53.000, Kini Harganya Jadi Rp2.943.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 19 Maret 2026 merosot hingga Rp53.000. Kini harga emas Antam berada di angka Rp2.943.000 per gram.
Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Daftar Tim yang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025-2026: IBK Altos dan Red Sparks Gigit Jari

Berikut daftar tim voli putri yang lolos ke babak playoff Liga Voli Korea 2025-2026, di mana IBK Altos dan Red Sparks terpaksa gigit jari.

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Jurus Ampuh Jawab Pertanyaan "Kapan Nikah?" dan "Kapan Punya Anak?" Saat Lebaran

Momentum kumpul keluarga saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu seluruh umat muslim.
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT