GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Bukti Chat Persidangan Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno mengatakan, percakapan WhatsApp yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan Teddy Minahasa
Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:42 WIB
Soal Bukti Chat Persidangan Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno mengatakan, percakapan WhatsApp yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan Teddy Minahasa tidak mampu membuktikan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. 

Menurutnya, JPU terlalu suka-suka dalam menghadirkan bukti di persidangan, tidak sesuai dengan UU ITE.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada UU ITE tadi. Kalau jaksa tidak boleh suka-suka. Padahal harus menggunakan sistem elektronik pasal 5 & 6," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Seperti diketahui, dalam pasal 86 UU Narkotika, ada yang namanya alat bukti elektronik atau dokumen elektronik yang dipandang sebagai alat bukti petunjuk. 

tvonenews

Cara mengoperasionalkan pasal tersebut menurut Nur harus ditafsirkan secara sistematis dengan UU ITE pasal 5 & 6 yang mengatur tentang hal itu.

"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit. Kan informasinya di dalam persidangan ternyata terbukti hanya beberapa chat yg disuguhkan, ini tidak menggambarkan peristiwa yang benar. Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," katanya.

Sebab itulah, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR tersebut mengingatkan majelis hakim untuk berhati-hati betul dalam mencermati pembuktian fakta di persidangan. 

Menurutnya perlu data percakapan yang utuh untuk bisa memastikan kebenaran makna percakapan tersebut.  

"Dari awal saya katakan, majelis hakim harus hati-hati mencermati fakta-fakta yang seperti ini, tidak bisa hanya mendasarkan pada screenshot, harus dilihat dari chatnya itu karena chat itu menunjukkan dalam konteksnya apa. Kalau menafsirkan chat itu harus dilihat konteksnya apa. Kalau lepas dari konteks ya ga bisa, maknanya apa kalau gak tahu dari konteksnya," bebernya.  

Bahkan Nur menilai sejauh ini klaim JPU terkait keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba masih belum terbukti dengan kuat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya jelaskan, dengan demikian fakta di persidangan sejauh ini membuktikan bahwa Teddy Minahasa tidak terlibat dalam kasus narkoba ini. Maka seharusnya, menurut Nur dakwaan JPU kepada Teddy Minahasa harus disesuaikan dengan fakta persidangan tersebut.  

"Ya artinya bahwa di dalam tuntutan pidana itu berdasarkan pada fakta-fakta yang dibuktikan dalam persidangan. Versinya jaksa terpenuhi faktanya, padahal secara real fakta itu tidak terbukti. Sehingga kalau mau fair (adil), mestinya dengan fakta di persidangan tidak terbukti, mestinya tuntutannya tidak seperti itu," tuturnya. (hrs/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik, Pertamina Kerahkan 153 Bus ke 23 Kota

Berangkatkan Lebih dari 5.000 Pemudik, Pertamina Kerahkan 153 Bus ke 23 Kota

PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberangkatkan ribuan warga melalui program "Mudik Aman Berbagi Harapan" tahun 2026. 
Striker Everton Klaim Jadi Korban Serangan Suporter di Tribun dalam Laga Vs Arsenal

Striker Everton Klaim Jadi Korban Serangan Suporter di Tribun dalam Laga Vs Arsenal

Insiden serangan oleh suporter ini terjadi dalam laga tandang Everton melawan Arsenal di Stadion Emirates, London, Sabtu (14/3/2026) waktu setempat. 
Polda Metro Jaya Jadikan Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sebagai Prioritas

Polda Metro Jaya Jadikan Penyelidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sebagai Prioritas

Polda Metro Jaya menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai prioritas penyelidikan dengan pengungkapan berdasarkan data
Jumlah Penumpang Whoosh Diprediksi Bakal Meningkat pada Lebaran 2026

Jumlah Penumpang Whoosh Diprediksi Bakal Meningkat pada Lebaran 2026

Jumlah penumpang kereta cepat Whoosh pada Lebaran 2026 diprediksi mengalami peningkatan sekitar 4 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Pekan Terakhir Ramadan, ASDP Catat Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat 4,9 Persen

Pekan Terakhir Ramadan, ASDP Catat Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat 4,9 Persen

PT ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan peningkatan pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke arah Pulau Jawa pada Minggu (15/3/2026), di dalam momen Lebaran.
Bangga Gabung Timnas Indonesia, Simon Grayson Tak Sabar Bantu John Herdman Bawa Garuda Terbang Tinggi

Bangga Gabung Timnas Indonesia, Simon Grayson Tak Sabar Bantu John Herdman Bawa Garuda Terbang Tinggi

Bersama John Herdman, Simon Grayson akan bergabung dalam FIFA Series 2026 di laga Timnas Indonesia melawan St Kitts and Nevis di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 27 Maret 2026 mendatang. 

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai John Herdman menunjukkan komitmen besar untuk Timnas Indonesia. Hal sederhana ini disebut tak bisa dilakukan pelatih sebelumnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT