GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepalkan Tangan Dody Prawiranegara Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Ngotot Tak Merasa Bersalah

Reaksi AKBP Dody Prawiranegara seusai divonis 17 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya oleh majelis hakim kepalkan tangan bilang begini
Kamis, 11 Mei 2023 - 04:45 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tak divonis 17 tahun atas kasus narkotika
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Reaksi AKBP Dody Prawiranegara seusai divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya oleh majelis hakim.

Usai mendengar putusan hakim tersebut, AKBP Dody Prawiranegara kemudian berbalik badan dan menghadap kepada awak media. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sembari mengepalkan tangannya dan jari telunjuknya menunjuk ke atas, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan kalimat perlawanannya.

Bahkan sorot matanya tampak tajam karena tak terima dirinya divonis 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa Putra ini.

AKBP Dody Prawiranegara menyebut, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Dia meyakini bahwa keadilan akan berpihak padanya. 

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody usai sidang ditutup di Ruang Kusumah Atmadja, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, Dody menyebut bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan oleh atasannya di institusi Polri, yakni Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang juga terjerat dalam kasus ini.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," tegas Dody.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

Di samping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.

Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Pakar: Dody Prawiranegara Harus Dihukum Berat

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut majelis hakim, vonis terhadap Dody ini telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Adapun salah satu hal yang meringankan menurut hakim adalah terdakwa Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terkait hal ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan tidak sepakat dengan poin meringankan yang telah dipertimbangkan hakim tersebut.



Menurut Reza, majelis hakim terlalu bersandar pada pengakuan terdakwa, bukan pembuktian.

"Saya beda tafsiran terkait dengan 'mengakui perbuatannya' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP. Saya sebenarnya masih menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian," kata Reza saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

"Padahal, sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan," tambahnya.

Reza pun menjelaskan alasan ketidaksepakatannya dengan pertimbangan hakim yang disebut dapat meringankan hukuman Dody.

Pertama, kata Reza, selama persidangan, Dody mengaku dirinya diperintah oleh Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.

Menurut Reza, pengakuan Dody ini belum dapat meyakinkan dirinya. Dia menilai justru hal itu tidak dapat dikatakan sebagai 'mengakui perbuatan'.

"Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan. Alasannya, pertama, hitung-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," terang dia.

Kedua, lanjut Reza, dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, tetapi tidak ada risiko buruk yang dia alami.

Jadi, Reza menilai, ketakutan yang Dody sebutkan itu tampak mengada-ada.

"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan," ujarnya.

"Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," sambung dia.

Ketiga, Reza menilai bahwa Dody justru terindikasi memiliki kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri.

"Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," tutur Master Psikologi Forensik itu.

Keempat, Reza juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim bahwa Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan.

Menurutnya, hal tersebut bukanlah keinginan Dody sendiri tetapi akibat sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

"Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus Polda Metro Jaya (PMJ)," jelas Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan Kemenkumham itu.

"Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," sambung dia.

Reza pun mempertanyakan, alasan Polda Metro Jaya mengapa tidak menyampaikan hasil tes urine Dody Prawiranegara usai ditangkap terkait kasus peredaran narkoba ini.

"PMJ belum menyampaikan ke publik apakah Dody juga menjalani tes urin dan bagaimana hasilnya, positif atau negatif," tutur Reza.

Terakhir, menurut Reza justru vonis hukuman eks Kapolres Bukittinggi itu semestinya diperberat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, berbanding terbalik dengan hakim, Reza menilai bahwa sebenarnya Dody tidak mengakui perbuatannya.

"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa Dody tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap Dody patut diperberat," pungkas dia.(rpi/ree/put/muu)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Terkini Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Perpanjang Napas Cremonese, Juventus Tergeser

Klasemen Terkini Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Perpanjang Napas Cremonese, Juventus Tergeser

Emil Audero berhasil membantu Cremonese untuk memperpanjang napas di jurang degradasi. Di sisi lain, Juventus terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia.
Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Update Klasemen Super League Pekan ke-21 Usai Persija Jakarta Gulung Bali United

Berikut update klasemen hingga match recap pekan ke-21 Super League. Papan atas kian panas setelah Persija Jakarta coreng hari jadi Bali United dengan skor 1-0.
Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

Sule Pasang Syarat Damai dan Bongkar Kisah Masa Lalu Teddy Pardiyana

​​​​​​​Sule memasang syarat damai dalam konflik dengan Teddy Pardiyana soal warisan Lina Jubaedah, sekaligus mengungkit kisah masa lalu yang kembali mencuat.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

Sule Geram Tak Cuma soal Warisan, Teddy Pardiyana Disebut Ingin Titipkan Bintang ke Putri Delina

​​​​​​​Sule geram tak cuma soal sengketa warisan Lina Jubaedah, tetapi juga karena Teddy Pardiyana disebut ingin menitipkan Bintang kepada Putri Delina.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT