GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Teddy Minahasa Ungkap Fakta Baru, Hakim Gunakan Replik JPU dalam Putusan Vonis

Penasehat hukum Anthony Djono ungkap fakta baru terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa.
Sabtu, 13 Mei 2023 - 13:58 WIB
Teddy Minahasa saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Penasehat hukum Anthony Djono ungkap fakta baru terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa. Hal ini karena ternyata surat putusan hakim tersebut menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, sangat tampak terlihat majelis hakim abai terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Teddy Minahasa. Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya dapat (salinan putusan hakim), tapi dari pendengaran kami rasanya seperti ‘copy paste’ dari surat dakwaan dan surat tuntutan (JPU). Bahkan untuk mengcounter kami, itu memakai replik dari JPU, itu menurut kami sangat disayangkan," ujar Anthony Djono dikutip Sabtu (13/5/2023).

Seharusnya, sebagai hakim patutlah objektif dalam melakukan pertimbangan atas putusan hukum kepada terdakwa. 

tvonenews

Menurut Djono, hakim harus memiliki alasannya sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan JPU apalagi dengan jelas mengikuti dan menyadur replik JPU.  

"Harusnya walaupun majelis hakim tidak sependapat dengan kami, kasih pertimbangan yang menurut pertimbangan majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," katanya.  

Anthony Djono merasa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tidak mendasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat. Sebab itulah pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini 11 mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucap Djono.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno juga memberikan kritik terhadap putusan hakim yang tampak menyadur saja tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim  itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno saat dihubungi Jumat (12/5/2023).

Menurut Basuki, hakim dalam vonis Teddy Minahasa acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp5,6 triliun.
Kian Tertinggal dari Para Rival, Lewis Hamilton Curiga Ferrari Melewatkan Hal Penting di F1 2026

Kian Tertinggal dari Para Rival, Lewis Hamilton Curiga Ferrari Melewatkan Hal Penting di F1 2026

Lewis Hamilton menilai Ferrari mungkin melewatkan detail penting yang kini dimaksimalkan para rival pada F1 2026.
Resmi Jadi Wakil di Asia, AFC Malah Beri Sanksi Berat untuk Persib Bandung di Ajang Liga Champions Asia Imbas Pitch Invasion

Resmi Jadi Wakil di Asia, AFC Malah Beri Sanksi Berat untuk Persib Bandung di Ajang Liga Champions Asia Imbas Pitch Invasion

Akibat ulah Bobotoh, Persib pun terpaksa memulai kompetisi musim depan dengan kerugian besar. AFC resmi menghukum Persib Bandung dalam putusan sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada Rabu (13/5/2026). 
Dedi Mulyadi Minta Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Sebut Respons Cepat Jadi Kunci Utama

Dedi Mulyadi Minta Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Sebut Respons Cepat Jadi Kunci Utama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Dinkes Jabar untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit akibat Hantavirus. 
Prabowo Klaim Gaji Hakim Indonesia Kini Lampaui Malaysia, Naik Hingga 300 Persen

Prabowo Klaim Gaji Hakim Indonesia Kini Lampaui Malaysia, Naik Hingga 300 Persen

Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim secara signifikan hingga mendekati 300 persen sebagai upaya memperkuat independensi dan mencegah praktik suap dalam sistem peradilan.
Top Skor Pertandingan AVC Champions League 2026: Trio Asing Baru Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Tampil Impresif

Top Skor Pertandingan AVC Champions League 2026: Trio Asing Baru Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Tampil Impresif

Top Skor Pertandingan AVC Champions League 2026 setelah pertandingan Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Zhaiyk VC yang berlangsung pada hari Rabu, 13 Mei.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral