Pengacara Teddy Minahasa Yakin Kalau Hakim Banding Cermat, Pasti Bebas
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Teddy Minahasa mendapat banyak penghargaan dari negara, sehingga menjadi hal-hal meringankan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengabdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Sementara itu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan putusan tersebut mesti dihormati.
Menurut dia, pihaknya masih akan mengadakan rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun, Iwan mengatakan jaksa belum akan melayangkan banding terkait vonis tersebut.
"Kita masih pikir-pikir (banding) ya," kata Iwan.
(mhs)
Load more