GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bakal Dialami Oleh Ferdy Sambo? Ini Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata Tidak Langsung Ditembak Tapi....

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan ajudannya yang bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.....
Senin, 15 Mei 2023 - 16:36 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Freepik

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain pasal di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur mengenai hukuman mati. Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati

Pelaksanaan hukuman mati melalui proses yang panjang hingga terpidana akhirnya berhadapan dengan regu tembak. Untuk waktu pelaksanaan hukuman mati ini jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana terkait rencana hukuman mati.

Jika merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi. Namun jika terpidana hukuman mati adalah ibu hamil maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.

Sementara itu, diketahui bahwa hukuman mati bukanlah sebuah vonis yang bisa langsung dilaksanakan pasca sidang putusan. Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia ada 3 upaya hukum biasa yang bisa dilakukan oleh terpidana mati.

Langkah hukum yang dapat dilakukan di antaranya adalah banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain upaya hukum, seorang terpidana mati juga bisa memohon pengampunan atas perbuatannya.

Pengampunan tersebut terdiri dari grasi, amnesti, dan abolisi. Ketiga pengampunan tersebut dapat menghindarkan seseorang dari vonis hukuman mati yang telah didapatkannya.

Tata cara hukuman mati

Dilansir dari laman YouTube Kompas TV yang mengutip pada Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Sementara mengacu pada Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Sementara tata cara pelaksanaan pidana mati telah disempurnakan melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai dengan Pasal 15, berikut proses hukuman mati di Indonesia:

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
  22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
  23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
  24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
  25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
  26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Richard Lee Ditahan, Haknya Jalankan Ibadah Puasa di Tahanan Dijamin Terpenuhi

Dokter Richard Lee Ditahan, Haknya Jalankan Ibadah Puasa di Tahanan Dijamin Terpenuhi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya memastikan hak dokter Richard Lee di tahanan terpenuhi. 
Tertinggal Hampir Satu Menit dari George Russell, Max Verstappen Santai soal Hasil F1 GP Australia 2026

Tertinggal Hampir Satu Menit dari George Russell, Max Verstappen Santai soal Hasil F1 GP Australia 2026

Max Verstappen tertinggal hampir satu menit di belakang George Russell di F1 GP Australia 2026.
Menu MBG Tak Layak? Jangan Cuma Viralkan, BGN Persilakan Warga Langsung Protes ke SPPG

Menu MBG Tak Layak? Jangan Cuma Viralkan, BGN Persilakan Warga Langsung Protes ke SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Wasit FIFA Asal Jawa Barat dan Jurnalis Dapat Intimidasi Usai Pertandingan Malut United Vs PSM Makassar

Wasit FIFA Asal Jawa Barat dan Jurnalis Dapat Intimidasi Usai Pertandingan Malut United Vs PSM Makassar

Thoriq Alkatiri menjadi wasit yang memimpin laga Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3/2026). 
Pakar: Indonesia Masih Dijajah Secara Digital, Bisa Mati Kutu Jika Layanan Asing Diblokir

Pakar: Indonesia Masih Dijajah Secara Digital, Bisa Mati Kutu Jika Layanan Asing Diblokir

Pakar keamanan siber Gildas Arvin Deograt Lumy menilai hampir seluruh aktivitas komunikasi digital masyarakat Indonesia masih bergantung pada platform luar.
Perkuat Kemandirian Bangsa, Kapolri Beberkan Visi Besar Presiden Prabowo Hadapi Krisis Global

Perkuat Kemandirian Bangsa, Kapolri Beberkan Visi Besar Presiden Prabowo Hadapi Krisis Global

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh kedaulatan dan kemandirian Indonesia. 

Trending

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Hampir promosi ke tim nasional senior Amerika Serikat, Timnas Indonesia mesti gerak cepat jika berniat naturalisasi eks Werder Bremen berdarah Bali Ethan Kohler
Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta hari ini bisa dipantau secara live dari HP. Simak 7 cara cek titik genangan banjir Jakarta hari ini lewat situs resmi, CCTV, hingga aplikasi JAKI.
Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah ternyata adik ipar Vidi Aldiano. Simak kisah hubungan keluarga, kedekatan mereka hingga momen emosional saat Nadin mengenang Vidi.
Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara setelah sang suami, Vidi Aldiano, meninggal dunia diungkap oleh rekan artis usai melayat.
Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Kabar kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia elang FIFA Series 2026 menjadi perbincangan. Bek bertubuh jangkung tersebut dinilai bisa membawa perubahan.
Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Bikin Merinding! Habib Jafar Tangkap Isyarat Tersembunyi di Balik Kepergian Vidi Aldiano

Kabar duka untuk kita semua, Penyanyi multitalenta, Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT