News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kader PKS Bukhori Yusuf Disebut Banting Tubuh Istri Mudanya yang Tengah Hamil hingga Lakukan Seks Tak Wajar

Seorang anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya atau istri mudanya inisial M (30). 
Rabu, 24 Mei 2023 - 05:45 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai KeadilAnggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • pks.id

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota DPR RI Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya atau istri mudanya berinisial M (30). 

Peristiwa ini diduga telah terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan pelaku adalah anggota DPR RI Fraksi PKS

Diketahui, Bukhori Yusuf saat ini aktif menjadi anggota Komisi VIII DPR.

Dia menjelaskan Bukhori Yusuf yang sudah memiliki istri itu sebelumnya mengejar-ngejar korban, menyatakan cinta, hingga merayu korban untuk menikah. 

Awalnya, korban menolak Bukhori Yusuf dan berusaha menghindar. Namun, Bukhori terus merayu korban dengan berbagai cara agar korban mau menjadi istri keduanya.

Korban akhirnya menerima Bukhori untuk menjadi istri keduanya atau istri mudanya. Namun, pernikahan itu tak semulus yang dibayangkan. 

Bukhori diduga melakukan KDRT secara berulang-ulang kepada korban. Bahkan diketahui langsung oleh istri pertama dan anak-anaknya.

“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/5/2023).

Atas peristiwa itu, korban kemudian langsung membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022. 

Srimiguna menyebut korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

Menurutnya, Bukhori Yusuf sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. 

Korban juga kerap dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar atau hubungan seksual menyimpang sampai korban kesakitan dan mengalami pendarahan.

Kata Srimiguna, Bukhori juga telah mengaku memaksa korban tetap melakukan hubungan seksual meskipun sudah terjadi pendarahan. Adapun pendarahan itu juga dilihat langsung oleh Bukhori.

Tak hanya itu, Bukhori juga beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada korban seperti menonjok, mencekik, hingga menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” jelasnya.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," tutur dia.

Srimiguna mengatakan setelah melakukan KDRT, Bukhori seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban. 

Bukhori juga beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, korban tetap melaporkan BY ke polisi dan ke MKD.

"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan perlindungan fisik melekat (Pamwalkat) dan pendampingan pemulihan psikis oleh psikolog LPSK," jelas Srimiguna.

Penyelidikan Kasus Tak Kunjung Selesai Nyaris 7 Bulan

Srimiguna menambahkan sejak korban melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.

Kemudian, pada 9 Mei 2023 proses pengelidikan itu sudah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Pihaknya berharap BY segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab alat bukti permulaan dianggap sudah cukup, mulai dari Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat), dan saksi-saksi. 

Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD DPR

Tak hanya ke polisi, Bukhori Yusuf juga sudah dilaporkan ke MKD DPR atas kasus KDRT ini, Senin (22/5/2023). 

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya. (saa/ebs/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Tak Terduga dari Pasangan Faza dan Dian Nikah di KUA, Kehadiran Gubernur Dedi Mulyadi bikin Semangat

Pengakuan Tak Terduga dari Pasangan Faza dan Dian Nikah di KUA, Kehadiran Gubernur Dedi Mulyadi bikin Semangat

Kehadiran Kang Dedi Mulyadi bikin geger KUA, salah satu pasangan merasa kaget. Begini pengakuannya.
10 Pelaku Curanmor dan Penggelapan Mobil di Tangerang Selatan Diringkus, Ada Residivis

10 Pelaku Curanmor dan Penggelapan Mobil di Tangerang Selatan Diringkus, Ada Residivis

Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya sepanjang April 2026.
Menhaj Lepas 391 Jemaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

Menhaj Lepas 391 Jemaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede.
Mimpi Warga Banten Terwujud : Kini Berangkat Haji Lebih Dekat dari Tanah Sendiri

Mimpi Warga Banten Terwujud : Kini Berangkat Haji Lebih Dekat dari Tanah Sendiri

Asrama Haji Grand El Hajj di Cipondoh, Kota Tangerang, difungsikan sebagai titik keberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
24 Jam Klinik Kesehatan Haji Indonesia Melayani Jemaah Haji

24 Jam Klinik Kesehatan Haji Indonesia Melayani Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Madinah tetap berjalan optimal selama musim haji 2026.
Kronologi Matel Bentrok dengan Warga di Cakung Jakarta Timur, Diduga Berawal dari Penarikan Motor

Kronologi Matel Bentrok dengan Warga di Cakung Jakarta Timur, Diduga Berawal dari Penarikan Motor

Inilah kronologi mata elang (matel) atau penagih kendaraan bentrok dengan warga di Cakung, Jakarta Timur. 

Trending

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

​​​​​​​Dedi Mulyadi periksa siswa SMAN 1 Purwakarta yang disanksi, lalu ambil langkah tak terduga dengan mengganti AC kelas jadi 2 PK demi kenyamanan belajar.
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Herman Dzumafo lahir di Douala, Kamerun. Meski sudah memegang paspor Indonesia, setelah dinaturalisasi pada 2017, ia tak pernah dipanggil ke Timnas Indonesia.
Ogah Bela Timnas Indonesia Demi Mimpi Belanda, Bek Keturunan Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Prancis

Ogah Bela Timnas Indonesia Demi Mimpi Belanda, Bek Keturunan Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Prancis

Nama Jayden Oosterwolde mendadak jadi sorotan setelah dikabarkan masuk radar raksasa Prancis, Paris Saint-Germain (PSG). Ia pernah tolak bela Timnas Indonesia.
Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Selengkapnya

Viral