Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyebutkan jika penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, seolah melakukan selebrasi saat bermain bola, usai menendang kepala korban.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick gini bos, free kick gini bos’," jelas Jaksa, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Selanjutnya terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak, diam tak bergerak dan lemah, serta tak berdaya.
"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," ujarnya.
Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Load more