GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis

Komisi III DPR RI meminta Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selasa, 6 Juni 2023 - 21:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI meminta Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, aturan teknis UU TPKS akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus kekerasan seksual cenderung meningkat dan menjadi sebuah keprihatinan. Saat ini kita berpotensi menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, sehingga harus ada gerak cepat dari Pemerintah,” kata Didik, Selasa (6/6/2023).

Didik melihat, implementasi UU TPKS belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.

tvonenews

Menurutnya, kasus  kekerasan seksual di Indonesia bisa menjadi fenomena gunung es dan sumber permasalahan yang lebih besar jika tidak segera tertangani dengan baik.

“Untuk itu saya berharap agar Pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian aturan teknis UU TPKS ini agar penegakan hukumnya bisa maksimal dan optimal,” tuturnya.

Menurut Didik, substansi dalam UU TPKS cukup komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual karena sudah mencakup berbagai pengaturan.

“Pengaturan-pengaturan dalam UU TPKS idealnya mampu untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum terkait dengan berbagai kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Dia menilai, lewat UU TPKS, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Namun begitu, penanganan kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya dapat bergantung pada regulasi tersebut.

"Padahal dengan UU TPKS, penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun,” ucapnya.

Didik pun menyoroti banyaknya laporan dari pendamping korban kekerasan seksual mengenai penolakan penyidik kepolisian menggunakan UU TPKS meski sebenarnya sudah dapat diterapkan.

Hal ini merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022 yang meminta semua Kapolda di Indonesia memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah untuk menegakkan UU TPKS.

"Pada praktiknya, banyak ditemukan penyidik kepolisian menolak menggunakan UU TPKS dengan berbagai alasan," kata dia.

"Mulai dari menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari institusinya, hingga alasan lebih nyaman dengan aturan yang sudah ada sebelumnya," paparnya.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa penerbitan aturan teknis ini dapat menghindari keengganan penyidik menerapkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual.

Dia mengatakan, penegak hukum masih kerap merespons kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan paradigma perlindungan korban.

Oleh karenanya, Didik mengatakan, dibutuhkan penerapan UU TPKS agar ada pengakuan dan jaminan hak-hak korban kekerasan seksual.

“UU TPKS memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi,” ucapnya.

Untuk itu, Didik meminta Pemerintah dapat menyegerakan penerbitan aturan teknis UU TPKS mengingat sudah semakin banyak kasus kekerasan seksual terjadi.

“Dengan lahirnya aturan teknis, tidak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk tidak menerapkan UU TPKS yang berorientasi kepada korban. Kami mendesak Pemerintah  untuk cepat menerbitkan aturan turunan UU TPKS,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588, atau naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

Sementara, Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.

Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX mengingatkan, data-data tersebut belum mencakup kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun ini.

“Seperti kita ketahui, banyak kasus kekerasan seksual terjadi beberapa waktu belakangan. Diperlukan penyelesaian yang baru dalam menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual karena cara yang lama tidak membawa penurunan angka kasus," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, penyelesaian kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih dari Pemerintah dan pihak kepolisian. Terlebih, mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Dan saya optimistis UU TPKS bisa mengakhiri budaya kekerasan dan dapat mewujudkan kesetaraan gender serta zero tolerance terhadap kekerasan seksual," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ditutupi, Pelatih Exclesior Ungkap Perasaan Miliano Jonathans usai Alami Cedera Serius di Eredivisie

Tak Ditutupi, Pelatih Exclesior Ungkap Perasaan Miliano Jonathans usai Alami Cedera Serius di Eredivisie

Kabar kurang menyenangkan datang dari winger Timnas Indonesia, Miliano Jonathans, yang alami cedera saat membela Excelsior Rotterdam di kompetisi Eredivisie.
DPR Minta Pemerintah Transparan ke Publik soal Isi Perjanjian Dagang dengan AS

DPR Minta Pemerintah Transparan ke Publik soal Isi Perjanjian Dagang dengan AS

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menilai rencana kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bisa jadi peluang strategis untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi kedua negara.
Jelang Pekan Pencairan THR Lebaran, Hati-Hati Ada Dua Modus Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai: Phishing dan Malware

Jelang Pekan Pencairan THR Lebaran, Hati-Hati Ada Dua Modus Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai: Phishing dan Malware

Menjelang pekan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, masyarakat harus berhati-hati.
Kondisi Terkini Jakarta: 115 RT dan 16 Ruas Jalan Digenangi Banjir

Kondisi Terkini Jakarta: 115 RT dan 16 Ruas Jalan Digenangi Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 115 RT dan 16 ruas jalan di Jakarta masih tergenang banjir hingga pukul 15.00 WIB
Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Sebut Usianya 32 Tahun

Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Sebut Usianya 32 Tahun

Geger seorang pria jatuh dari lantai 3 Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 
Mobil Ludes Terbakar di Rest Area Tol Cipali, Ini Penyebabnya

Mobil Ludes Terbakar di Rest Area Tol Cipali, Ini Penyebabnya

Sebuah mobil SUV mengalami kebakaran hebat saat tengah diparkir pemiliknya di Rest Area KM 130 Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Minggu (8/3) siang.

Trending

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Hampir promosi ke tim nasional senior Amerika Serikat, Timnas Indonesia mesti gerak cepat jika berniat naturalisasi eks Werder Bremen berdarah Bali Ethan Kohler
Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta hari ini bisa dipantau secara live dari HP. Simak 7 cara cek titik genangan banjir Jakarta hari ini lewat situs resmi, CCTV, hingga aplikasi JAKI.
Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Kabar kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia elang FIFA Series 2026 menjadi perbincangan. Bek bertubuh jangkung tersebut dinilai bisa membawa perubahan.
Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah ternyata adik ipar Vidi Aldiano. Simak kisah hubungan keluarga, kedekatan mereka hingga momen emosional saat Nadin mengenang Vidi.
Media Vietnam Berbondong-bondong Soroti Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Mereka Untung Besar

Media Vietnam Berbondong-bondong Soroti Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Mereka Untung Besar

Media Vietnam ramai menyoroti hasil undian Piala AFF U-17 2026 yang menempatkan Vietnam satu grup dengan tuan rumah Indonesia dan Malaysia.
Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara Setelah Sang Suami Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kondisi Sheila Dara setelah sang suami, Vidi Aldiano, meninggal dunia diungkap oleh rekan artis usai melayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT