Bukan Kecelakaan, Polisi Dapati Unsur Kesengajaan Pengemudi Mobil Lindas Pemotor Hingga Tewas di Cakung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mendapati unsur kesengajaan dari pengemudi mobil berinisial OS saat melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka.
"Iya itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, Fanani menuturkan pihaknya telah melakukan pelimpahan penanganan kasus pengemudi mobil yang melindas pemotor itu ke pihak Polda Metro Jaya.
Menurutnya pelimpahan penanganan kasus dilakukan pihaknya usai didapatinya unsur kesengajaan pada peristiwa itu.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda (Metro Jaya)," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Jadi penanganan tersebut buka kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Serahkan Diri, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tersangka
Pengemudi mobil minibus berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut.
Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya.
"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya.
Adapun pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemotor berinisial OMD tewas usai dilindas satu unit mobil yang dikemudikan pelaku berinisial OS.
Load more