News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usut Polemik Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Gandeng MUI

Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantre
Minggu, 25 Juni 2023 - 14:35 WIB
Usut Polemik Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Gandeng MUI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan soal Al Zaytun tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kami tindak lanjuti," kata Agus disela-sela acara Bhayangkara Funwalk di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2023).

Untuk diketahui, kasus dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindaklanjuti polemik Ponpes Al Zaytun.

"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus.

tvonenews

Agus menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa ahli soal Al Zaytun. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa polemik pondok pesantren Al Zaytun harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Mahfud mengatakan, harus ada tiga langkah hukum yang diambil untuk menangani kontroversi Ponpes Al Zaytun. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif dan situasi sosial politiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum. Bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun," ungkap Mahfud, Minggu (25/6/2023).

Mahfud menyebut, terkait oknum yang melakukan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan segera diproses oleh pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral