LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tega! IRT di Musi Banyuasin Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Sumber :
  • tim tvone - puja kusuma

Tega! Seorang IRT di Musi Banyuasin Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Baru-baru ini Musi Banyuasin digegerkan dengan kabar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (23) tega menjual anak di bawah umur kepada pria hidung bela

Senin, 26 Juni 2023 - 09:12 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Baru-baru ini Musi Banyuasin digegerkan dengan kabar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (23) tega menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, di sebuah penginapan, Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Minggu (26/6/2023). 

Namun saat ini, Kartika sudah dibekuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Musi Banyuasin, bersama Polsek Sekayu Kota.

Berdasarkan informasi, korbanya adalah LA (15) anak di bawah umur yang dipaksa oleh tersangka untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Tersangka menjual anak dibawah umur ini dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan, sementara sang mucikari mendapatkan imbalan sekali kencan sebesar Rp100.000.

Aparat Kepolisian yang mendapat laporan dari warga adanya penjualan anak dibawah umur, langsung Mendatangi lokasi. Selain mengamankan IRT yang merupakan mucikari, polisi juga mengamankan  Satu kotak alat pengaman, dan pakaian korban.

Baca Juga :

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Moris Ris Widhi Harto mengatakan, tersangka IRT ini ditangkap saat dirinya tengah menjual anak dibawah umur untuk melayani nafsu Pria hidung belang, diduga sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.

"Kita tangkap seorang IRT yang juga sebagai mucikari, dirinya menjual anak dibawah umur yang masih berusia 15 Tahun kepada pria hidung belang. Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan, diduga masih ada beberapa anak dibawah umur yang menjadi korban" pungkas Kasat, Senin (27/6/2023).

Akibat perbuatanya Tersangka IRT oni dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dsn terancam hukuman 15 Tahun penjara, serta denda Enam Ratus Juta Rupiah. (pka/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Apa tanggapan Ustaz Khalid Basalamah terkait hukum pelaksanaan shalat witir saat waktu azan Subuh tiba akibat telat tahajud. Mari simak penjelasannya di sini!
Trending
Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat masih menyimpan misteri usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Masjid Nabawi, tempat tersuci kedua bagi umat Islam di dunia. Tangisan bahkan tumpah ruah ketika jemaah menginjakkan kakinya pertama kali ke Masjid Nabawi.
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya