News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penunjukan Pj Bupati Mimika Bertentangan dengan Hukum Administrasi dan Konstitusional

Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk yang melantik Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika menggantikan Johannes Rettob menuai polemik
Selasa, 27 Juni 2023 - 08:53 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris Muhammad

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menanggapi keputusan Penjabat (Pj) Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk yang melantik Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika menggantikan Johannes Rettob. 

Fahri menilai pelantikan Valentinus Sudarjanto oleh Ribka Haluk merupakan permasalahan serius yang harus segera dituntaskan melalui pendekatan hukum administrasi maupun secara konstitusional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, kata dia, Johanes Rettob masih merupakan Pj Bupati Mimika yang sah dan masih dapat menjalankan roda pemerintahan di Mimika. Sebab, meskipun tersangkut masalah kasus dugaan korupsi tetapi Kejaksaan Tinggi Papua memutuskan tidak menahan Johanes Rettob. 

“Pada tanggal 01 Maret 2023 Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Kelas I.A, dalam proses ini Johanes Rettob tidak dilakukan penahanan dengan demikian Johanes tetap menjalankan pemerintahannya sebagaimana mestinya,” jelas Fahri.

Akan tetapi, lanjut Fahri, Kejati Papua menempuh upaya hukum kedua dengan mengajukan dakwaan baru dan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk untuk memberhentikan sementara Johanes Rettob.  

Kejati Papua menuding Johanes Rettob yang masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Mimika telah menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik, pembenaran atas perbuatannya, hingga berupaya menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

Fahri menyatakan langkah Kejati Papua yang meminta pemberhentian sementara Johanes Rettob merupakan bentuk tindakan non-proseduran atau prosudural's inappropriate action. 

“Saya berpendapat problem mendasar pertama telah muncul dengan akrobat penegakan hukum yang dipertontonkan oleh Kejati yang kemudian berujung pada korespondensi dengan bersurat ke Gubernur untuk dilakukan pemberhentian,“ tegas Fahri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri Bachmid memandang bahwa secara yuridis, berdasarkan Ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa yang 

berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam negeri adalah Gubernur, bukan melalui instrumen surat Kajati, dengan demikian maka terdapat aspek prosudur yang bermasalah terkait dengan Keputusan Mendagri tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Persebaya Surabaya mulai bersiap menghadapi Super League 2026/27. Lima pemain jadi sorotan usai tampil impresif dan membantu Bajul Ijo menjuarai Piala Presiden 2026.
Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral turis China diduga mengalami pelecehan seksual di Lovina, Bali. Berawal dari jabat tangan, korban mengaku tangannya diarahkan ke kemaluan warga lokal.
Polisi Kantongi Identitas Pengunjung yang Lakukan Challenge Baca Surah Al-Quran di Konser Musik Ancol, Segera Diamankan

Polisi Kantongi Identitas Pengunjung yang Lakukan Challenge Baca Surah Al-Quran di Konser Musik Ancol, Segera Diamankan

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Shin Tae-yong Fokus Bangun Fisik Pemain di TC Thailand, Persiapan Matang Jelang Super League

Shin Tae-yong Fokus Bangun Fisik Pemain di TC Thailand, Persiapan Matang Jelang Super League

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mengaku fokus Macan Kemayoran dalam pemusatan latihan alias training camp (TC) di Thailand adalah dengan membangun fisik pemain.
Ivar Jenner Merapat ke Persija Jakarta? Bung Harpa Ungkap Info A1 soal Masa Depannya

Ivar Jenner Merapat ke Persija Jakarta? Bung Harpa Ungkap Info A1 soal Masa Depannya

Rumor Ivar Jenner bakal bergabung dengan Persija Jakarta semakin ramai setelah Shin Tae-yong menyebut klub masih membutuhkan pemain baru. Namun, Bung Harpa.
Kronologi Fahira Mira Viral Usai Klaim Divonis Usus Buntu di 3 RS Indonesia, Berobat ke Penang Malah Beda Diagnosis

Kronologi Fahira Mira Viral Usai Klaim Divonis Usus Buntu di 3 RS Indonesia, Berobat ke Penang Malah Beda Diagnosis

Fahira Mira viral setelah klaim divonis usus buntu di 3 RS Indonesia, lalu mendapat hasil berbeda di Penang. Simak kronologi dari awal hingga klarifikasinya.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral