Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Penggerebekan Rumah Aborsi di Kemayoran
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menyampaikan penambahan tersangka kasus rumah aborsi yang bermarkas di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penambahan tersangka pada kasus rumah aborsi tersebut dikonfirmasikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
"Sudah (tersangka), sudah bertambah lagi (tersangka) jadi sembilan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Komarudin menuturkan dua tersangka baru pada kasus rumah aborsi itu berinisial MK dan SWT.
Menurutnya seorang dua tersangka baru itu merupakan kekasih dari pasien aborsi yang didapati tengah melakukan praktik saat penggerebekan berlangsung.
"Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," katanya.
Sementara, saat penggerebekan berlangsung pihak kepolisian menangkap tujuh orang sekaligus dari rumah aborsi itu.
Menurutnya dari ketujuh orang yang diamankan pihaknya diantaranya seorang wanita yang merupakan eksekutor praktik aborsi.
"SN wanita selaku eksekutor," kata Komarudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Komarudin menuturkan pelaku SN tak bekerja sendiri dalam mengeksekusi pasien yang melakukan aborsi.
Menurut dia SN dibantu oleh seorang asisten berinisial NA yang mencari pasien untuk melakukan aksi aborsi.
"SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini," ungkap Komarudin.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan seorang sopir penjemput pasien aborsi ilegal tersebut.
"Satu orang laki-laki inisial SM selaku pengemudi antar jemput," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat penggerebekan berlangsung pihak kepolisian turut mendapati empat orang wanita pasien aborsi.
"Pasiennya inisial J, AS, RV dan IT," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak.
Diduga Penampungan PMI Ilegal, Polisi Dapati Praktik Aborsi di Rumah Kontrakan Kawasan Kemayoran
Pihak kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang dijadikan praktik aborsi ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mendapati rumah kontrakan tersebut telah dijadikan tempat aborsi sekitar satu bulan lamanya.
"Alhamdulillah tim dari unit PPA Sat Reskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," kata Komarudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Load more