News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolres Tarakan Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, IPW Desak Kapolri Usut Tuntas!

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya membersihkan kepolisian dari anggota yang melakukan pelangga
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:57 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya membersihkan kepolisian dari anggota yang melakukan pelanggaran. 

Di antaranya pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya menemukan cukup bukti pelanggaran disiplin dan kode etik pada kasus dugaan pemerasan tersebut. 

"Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan (SP2HP2), yang mendorong IPW mendesak Kapolri untuk memberhentikan Kapolres Tarakan dan mempercepat sidang etik serta memulai proses pidana," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/7//2023). 

Sugeng menuturkan merujuk surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Div Propam Polri mensinyalir kuat dugaan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi.

"Saya berharap Kapolri menjunjung tinggi martabat institusi dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dibiarkan begitu saja," kata Sugeng. 

tvonenews

"Merujuk surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan menyimpulkan bahwa AKBP Ronaldo Maradona Siregar sebagai Kapolres Tarakan, dan Iptu M Khoaimi sebagai Kasat Reskrim telah melanggar kode etik dan disiplin," sambungnya. 

Sebelumnya, IPW merilis pernyataan yang mendukung pengusutan tuntas Div Propam Polri atas dugaan pungli senilai Rp1,5 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M. Khomaini melibatkan Kapolres Tarakan atas laporan pengusaha berinisial AB.

Perkembangan terakhir seputar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus perdagangan bahan bakar ilegal telah berubah secara tak terduga. Penyidikan yang dilakukan oleh Paminal Polri (Divisi Dalam Negeri Polri) menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Kapolres Tarakan memang melakukan pelanggaran. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sugeng menuturkan IPW sebagai mitra penting Polri bertujuan untuk membentuk kepolisian yang berintegritas, profesionalisme, dan mandiri, telah menghimbau Kapolri Jenderal Listyo. Sigit untuk tidak selektif melakukan pembersihan internal. 

"IPW mendesaknya untuk memenuhi janjinya untuk memenggal kepala ikan busuk. Dengan demikian, tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Polri yang menjunjung tinggi slogan perpolisian tepat dapat dipertahankan di masa mendatang." katanya.

Sugeng meminta agar investigasi internal secara menyeluruh dilakukan sebagai bukti komitmen  dalam menegakkan keadilan dan menjaga kredibilitas Polri. 

Kata ia pihaknya mengirimkan pesan yang kuat bahwa prasangka atau pilih kasih seharusnya tidak memiliki tempat dalam perang melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perjalanan menuju kepolisian yang dapat dipercaya dan disegani bukanlah perjalanan yang mudah. Diperlukan komitmen yang tegas dari pimpinan untuk mengatasi setiap kesalahan di jajarannya dan memastikan bahwa lembaga tersebut tetap bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tuduhan terhadap Kapolres Tarakan dan dugaan penyembunyian yang melibatkan Kapolda Kaltara menjadi ujian bagi dedikasi Polri dalam menjaga integritasnya," kata Sugeng. 

"Publik, sebagai pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi dan ketidakadilan, akan memantau secara ketat bagaimana Kapolri menangani dugaan tersebut. Penting bagi Polri untuk membuktikan komitmennya terhadap keadilan dan transparansi dengan melakukan investigasi yang menyeluruh dan tidak memihak. Ini akan menjadi langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan dan keyakinan publik terhadap Polri, yang memungkinkan mereka mengambil tempat yang selayaknya sebagai pembela hukum dan pelindung masyarakat," sambungnya. (raa/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral