News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habib Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Reza Indragiri Pertanyakan Alasan yang Membuat HRS Diawasi Sedemikian Ketat

Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel, dilarangnya Habib Rizieq Shihab atau HRS umrah menimbulkan banyak pertanyaan.
Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:00 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS tak diizinkan umrah.

Atas hal tersebut, Habib Rizieq Shihab atau HRS kemudian menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel, dilarangnya Habib Rizieq Shihab atau HRS umrah menimbulkan banyak pertanyaan.

Pertama, kata Reza, Kumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri Habib Rizieq Shihab atau HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat.

tvonenews

“Sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Rabu (2/8/2023).

Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan Habib Rizieq Shihab atau HRS mengulangi perbuatan pidananya, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS. 

“Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?” tanya Reza.

Kemudian Reza mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana Habib Rizieq Shihab atau HRS, itu pertanda MA tidak risau mempercepat masa reintegrasi HRS ke tengah-tengah masyarakat. 


Habib Rizieq Shihab atau HRS (ant)

“Kalau HRS dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidana HRS,” tandas Reza.

Kemudian yang kedua kata Reza, jika Habib Rizieq Shihab atau HRS dikhawatirkan melakukan tindak pidana kembali, lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana kita seharusnya bisa memperlihatkan angka residivisme pada berbagai tindak pidana. 

“Kalau data itu lengkap tersedia, negara perlu menjelaskan secara terukur apakah tindak pidana HRS punya tingkat residivisme lebih tinggi dibandingkan tindak-tindak pidana lain,” ungkap Reza.

Menurut Reza, jika ada tindak-tindak pidana lain yang tingkat residivismenya lebih tinggi, maka seharusnya negara punya data itu.


Habib Rizieq Shihab atau HRS (dok tvOne)

“Apakah negara juga melakukan pengawasan terhadap para eks napi yang memiliki riwayat pidana tersebut?” tanya Reza.

Kemudian menurut Reza, tindak pidana yang mengantarkan Habib Rizieq Shihab atau HRS masuk bui pun tidak memiliki kebahayaan sama sekali pada masa kini. 

“Bahkan tidak pula beralasan untuk dikhawatirkan. Pasalnya, kasus Petamburan dan kasus Megamendung berlangsung terkait situasi pandemi,” jelas Reza. 

Sementara sekarang, pemerintah bahkan dunia sudah menyetop status pandemi. 

“Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk waswas bahwa seandainya HRS kembali mengadakan keramaian, keramaian itu akan menyebarluaskan Covid-19,” kata Reza.

Kemudian jika dikaitkan dengan kasus keonaran di media sosial, Reza menilai itu adalah hal mudah bagi negara untuk memantau.


Habib Rizieq Shihab atau HRS (Ditjenpas Kemenkumham)

“Sangat gampang bagi negara memantau media sosial setiap warga negara. Di mana pun HRS berada, termasuk di Tanah Suci sekalipun,” tandas Reza.

“Alat-alat negara punya teknologi agar selalu bisa memonitor (dari jauh namun melekat),” ujar Reza.

Maka jika ada kekacauan yang terjadi di media sosial akibat perbuatan Habib Rizieq Shihab atau HRS, bisa segera diketahui. 

“Seandainya ada keonaran di media sosial, dan itu akibat kelakuan HRS, ya ringkus saja,” tandas Reza.

Terakhir, kata Reza, penelitian menyimpulkan ada faktor-faktor utama yang menjauhkan seseorang dari perbuatan pidana berulang. 

“Yaitu, ikatan keluarga yang erat, aktivitas yang mengaktualisasi diri si mantan napi, pengakuan dari publik, adanya harapan dan perasaan mampu menunjukkan kiprah produktif, serta perasaan memiliki makna dan tujuan dalam hidup,” ungkap Reza. 

Itu semua diistilahkan sebagai faktor pelindung atau protective factors.

Reza kemudian mempertanyakan apakah Kumham pernah mengecek ada tidaknya lima faktor protektif tersebut pada diri Habib Rizieq Shihab atau HRS.

“Kalau ternyata tidak pernah dicek, maka alih-alih waswas terhadap HRS, saya justru menilai negaralah yang khawatir secara sangat berlebihan--untuk tidak mengatakan paranoid--terhadap HRS,” kata Reza.

Reza menjelaskan bahwa dulu setelah napi keluar dari lapas, otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi.

“Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara. Bahwa, mantan napi terus dipantau keberadaannya.” jelas Reza.

Maka dalam kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dilarang umrah, seolah ada pembenarannya. 


Habib Rizieq Shihab atau HRS (Ditjenpas Kemenkumham)

HRS Gugat Kepala Bapas Kelas I Jakpus

Setelah dilarang umrah, Habib Rizieq Shihab atau HRS melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat (28/7/2023).

Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. 

Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS berpendapat Bapas sudah merampas hak asasi kliennya.

"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,” ujar Aziz, Selasa (1/8/2023).

Aziz mengatakan Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak bisa umrah lantaran tak dikeluarkannya izin oleh Bapas.

"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami," jelasnya.

Menurut Aziz, alasan Bapas tidak memberi izin umrah kepada Habib Rizieq Shihab atau HRS sangat mengada-ada, yakni pihak kejaksaan merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq.

"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," katanya.

Padahal, menurut Aziz, pemerintah Indonesia dan pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.

Aziz mengatakan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 29 Tahun 2016 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara China, Thailand, Arab Saudi dan Singapura.

"Jadi KBRI Riyadh ada jaksa juga jika alasannya untuk pengawasan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Aziz, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi Habib Rizieq Shihab atau HRS.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi terciptanya keadilan terhadap klien kami," ungkapnya. (mii/nsi/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Final Four Proliga 2026: Surabaya Samator Akhiri Dua Kekalahan Beruntun Setelah Hajar Jakarta Garuda Jaya

Hasil Final Four Proliga 2026: Surabaya Samator Akhiri Dua Kekalahan Beruntun Setelah Hajar Jakarta Garuda Jaya

Hasil Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April, yang menghadirkan laga penutup dari seri kedua di Kota Solo antara Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya .
Respons Joko Widodo Usai Jusuf Kalla Laporkan Rismon, Siap Buka Ijazah di Pengadilan

Respons Joko Widodo Usai Jusuf Kalla Laporkan Rismon, Siap Buka Ijazah di Pengadilan

Joko Widodo siap buka ijazah asli di pengadilan usai polemik panjang. Respons Jokowi muncul setelah Jusuf Kalla laporkan dugaan hoaks.
Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga

Ramalan keuangan shio, 11 April 2026. Beberapa shio diprediksi mendapat rezeki tak terduga, sementara lainnya perlu lebih berhati-hati dalam mengelola uang.
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Beri Insentif Baru Motor Listrik: Sedang Saya Hitung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang kebijakan baru berupa insentif fiskal untuk pembelian motor listrik dalam waktu dekat. Begini penjelasannya.
Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral