News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Pengamat Sarankan Persoalan Diselesaikan di DPR

Pakar hukum tata negara, I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum capres dan cawapres diselesaikan di DPR karena batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:27 WIB
Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diselesaikan di DPR karena batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.

“Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan 'judicial review', melainkan persoalan : legislative review:,” kata Dewa Gede, Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

'Legislative review" merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR. Sedangkan "judicial review" adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA).

Ia menjelaskan, untuk mengubah batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

tvonenews

Padahal, lanjut Dewa, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.

“Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, tersebut.

Karena itu, Dewa mengatakan, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum capres dan cawapres.

Terlebih, pada sidang pemeriksaan perkara Nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres, pihak pemerintah dan DPR memberikan referensi negara-negara yang memberikan syarat minimal 35 tahun.

Artinya, kata Dewa, pembentuk undang-undang sudah setuju bahwa usia minimum itu 35 tahun.

“Kalau memang DPR-nya sudah setuju, ya, ngapain repot,” kata dia.

Selaras dengan Dewa, peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia Titi Anggraini berpandangan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan batas usia minimum capres dan cawapres.

Titi merujuk pada putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019. Dalam kedua putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan, kata Titi, Mahkamah telah menegaskan pula, bila perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun kedua putusan tersebut adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya.

“Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Titi.

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. ​​Kemudian ​pemohon lain

tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Manajemen Arema FC resmi memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan salah satu pemain asingnya Odivan Koerich.
Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah bekerja keras tapi rezeki terasa seret? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang kemungkinan penyebabnya.
Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) untuk dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan komunikasi publik di tengah arusnya informasi digital.
Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada, Enrico Tambunan, menantang pihak Ressa untuk mengungkap sosok ayah biologisnya. Ia menilai gugatan seharusnya ditujukan ke sang ayah.
Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Dari striker legendaris hingga pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto kembali ke Garuda Muda. Simak profil lengkapnya.
Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT