News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...

Ferdy Sambo lolos dari maut, setelah permohonan kasasi untuk membatalkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J diterima Mahkamah Agung.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 11:58 WIB
Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...
Sumber :
  • tim tvOnenews

tvonenews.com - Kabar menggemparkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebagai tersangka, yang ternyata bisa lolos dari maut.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim MA lantas memutuskan bahwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...Source: kolase tim tvOnenews

Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegas Sobandi menyampaikan. Tak hanya itu, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun dikurangi, yang sebelumya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Mantan ajudan Sambo, Bharada E atau Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di Mahkamah Agung.

Dilansir Rabu (09/08/23) berbagai sumber, sosok Ferdy Sambo yang lolos dari maut sudah diprediksi sejak 6 bulan lalu ini jadi kenyataan, vonis hukuman mati tak berlaku baginya.

Saat ini tengah ramai kontroversi terkait RKUHP baru yang dinilai bisa menggagalkan eksekusi mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa meringankan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.

Saat itu, Ferdy Sambo dipastikan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim.

Sementara RKUHP baru rencananya akan disahkan tiga tahun kedepan, dan hal ini bisa berpotensi sebagai acuan atas revisi vonis hukuman mati.

Kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak sudah merasa curiga jika pada akhirnya Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati dan lolos dari maut.

Namun di sisi lain, pada saat vonis mati dibacakan, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk bisa lolos dari hukuman mati.

Menurut para ahli, jika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan, maka eks Kadiv Propam dan mantan suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru memberikan peluang percobaan 10 tahun hukuman sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Apalagi mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius, terstruktur dan matang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Dari fakta-fakta di persidangan, Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan. Mulai dari pembunuhan berencana atas Brigadir J, hingga perusakan barang bukti CCTV di TKP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim Iman, dilansir dari siaran langsung kanal YouTube tvOne.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati." sambunngnya, dan sontak ruang sidang langsung dipenuhi suara riuh hadirin sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan kala itu, Ferdy Sambo, terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
 
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara." ujar Hakim Iman melanjutkan.

(udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhiri Top Club Super Match 2026 dengan Dua Kekalahan, Ini Rencana Kang Sung-hyung untuk Skuad Hyundai Hillstate

Akhiri Top Club Super Match 2026 dengan Dua Kekalahan, Ini Rencana Kang Sung-hyung untuk Skuad Hyundai Hillstate

Hyundai Hillstate menutup kiprahnya di ajang pramusim bertajuk Women's Volleyball Top Club Super Match 2026 tanpa meraih kemenangan dari dua laga yang dimainkan
BRIN Siapkan Pengganti LPG hingga Padi Biosalin: Harus Jadi Fondasi Kemajuan Ekonomi

BRIN Siapkan Pengganti LPG hingga Padi Biosalin: Harus Jadi Fondasi Kemajuan Ekonomi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sederet inovasi unggulan untuk dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto, mulai dari teknologi Absorbed Natural Gas (ANG) yang berpotensi menjadi alternatif pengganti LPG hingga varietas padi biosalin yang mampu tumbuh di lahan berkadar garam tinggi.
Resmi! Trackhouse Perpanjang Kontrak Raul Fernandez hingga Akhir Musim 2028, Siap Hadapi Era Baru MotoGP 2027

Resmi! Trackhouse Perpanjang Kontrak Raul Fernandez hingga Akhir Musim 2028, Siap Hadapi Era Baru MotoGP 2027

Tim Satelit milik Aprilia Racing, Trackhouse, telah resmi mengamankan masa depan rider asal Spanyol, Raul Fernandez, hingga akhir musim MotoGP 2028 mendatang.
Bikin Makjleb! Cinta Laura Kritik Keras Perlakuan Oknum Dokter dan Nakes yang Viral Cibir Yurizal Pasien BPJS

Bikin Makjleb! Cinta Laura Kritik Keras Perlakuan Oknum Dokter dan Nakes yang Viral Cibir Yurizal Pasien BPJS

Cinta Laura mengkritisi kasus Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang viral mengeluh tidak dapat layanan kesehatan malah dihina oknum dokter & nakes.
BATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

BATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital

Upaya Telin dan TelkomGroup mendukung fokus Danantara untuk memperkuat ekonomi digital nasional melalui transformasi enterprise dan kolaborasi regional.
Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Simpan Sejumlah Senjata Api, Ini yang Dikatakan Polisi

Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Simpan Sejumlah Senjata Api, Ini yang Dikatakan Polisi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyidikan setelah adanya laporan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Kembali Digelar Tahun Ini dengan Topik “Pidato AHY Muda 2026”, Ini Detail Lengkap Soal Lomba Rakyat

Lomba Rakyat kembali menghadirkan ruang kreatif bagi generasi muda melalui penyelenggaraan Pidato AHY Muda 2026, sebuah kompetisi pidato nasional yang ditujukan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di seluruh Indonesia.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Selengkapnya

Viral