GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...

Ferdy Sambo lolos dari maut, setelah permohonan kasasi untuk membatalkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J diterima Mahkamah Agung.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 11:58 WIB
Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...
Sumber :
  • tim tvOnenews

tvonenews.com - Kabar menggemparkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebagai tersangka, yang ternyata bisa lolos dari maut.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim MA lantas memutuskan bahwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...Source: kolase tim tvOnenews

Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," tegas Sobandi menyampaikan. Tak hanya itu, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun dikurangi, yang sebelumya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Mantan ajudan Sambo, Bharada E atau Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di Mahkamah Agung.

Dilansir Rabu (09/08/23) berbagai sumber, sosok Ferdy Sambo yang lolos dari maut sudah diprediksi sejak 6 bulan lalu ini jadi kenyataan, vonis hukuman mati tak berlaku baginya.

Saat ini tengah ramai kontroversi terkait RKUHP baru yang dinilai bisa menggagalkan eksekusi mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa meringankan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.

Saat itu, Ferdy Sambo dipastikan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim.

Sementara RKUHP baru rencananya akan disahkan tiga tahun kedepan, dan hal ini bisa berpotensi sebagai acuan atas revisi vonis hukuman mati.

Kuasa hukum dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak sudah merasa curiga jika pada akhirnya Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati dan lolos dari maut.

Namun di sisi lain, pada saat vonis mati dibacakan, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk bisa lolos dari hukuman mati.

Menurut para ahli, jika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan, maka eks Kadiv Propam dan mantan suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru memberikan peluang percobaan 10 tahun hukuman sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Apalagi mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius, terstruktur dan matang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Dari fakta-fakta di persidangan, Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan. Mulai dari pembunuhan berencana atas Brigadir J, hingga perusakan barang bukti CCTV di TKP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim Iman, dilansir dari siaran langsung kanal YouTube tvOne.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati." sambunngnya, dan sontak ruang sidang langsung dipenuhi suara riuh hadirin sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan kala itu, Ferdy Sambo, terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
 
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara." ujar Hakim Iman melanjutkan.

(udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Striker Persipura Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 2 Gol Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Persipura Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 2 Gol Demi Panggilan Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari kompetisi domestik. Striker Persipura, Reno Salampessy, curi perhatian John Herdman dengan cetak 2 gol.
Kasus Koper Wisatawan Hilang di Bromo, Polisi Usut Tuntas

Kasus Koper Wisatawan Hilang di Bromo, Polisi Usut Tuntas

Polres Probolinggo bentuk tim khusus untuk menangani kasus tujuh koper wisatawan mancanegara asal Thailand yang hilang di kawasan Gunung Bromo.
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Jatuh 19 Februari, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadhan 2026 Berpotensi Jatuh 19 Februari, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Peneliti BRIN memprediksi awal Ramadhan 2026 di Indonesia berpotensi jatuh 19 Februari karena perbedaan pendekatan hilal global dan hilal lokal.
Juventus Untung hingga 70 Juta Euro, Giuseppe Marotta Sindir Insiden Diving di Derby d'Italia pada 2021

Juventus Untung hingga 70 Juta Euro, Giuseppe Marotta Sindir Insiden Diving di Derby d'Italia pada 2021

Presiden Inter Milan, Giuseppe Marotta, menyindir insiden yang terjadi dalam laga Derby d’Italia pada 2021 silam. Pada saat itu, sebuah diving dari Juan Cuadrado sukses membawa Juventus menang.
Viral Preman Modus Jukir Liar Getok Harga Rp100 Ribu ke Pengunjung di Tanah Abang, Delapan Orang Diamankan

Viral Preman Modus Jukir Liar Getok Harga Rp100 Ribu ke Pengunjung di Tanah Abang, Delapan Orang Diamankan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah preman berkedok juru parkir liar diringkus tim kepolisian di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (16/2/2026).
Kembali Bersinar di Panggung Global, BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

Kembali Bersinar di Panggung Global, BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

Capaian ini semakin memperkuat posisi BRI Group sebagai institusi keuangan nasional yang konsisten menghadirkan instrumen pendanaan berbasis ESG

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT