GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ekspresi Mario Dandy Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa, Akan Bacakan Pledoinya Sendiri

Ekspresi Mario Dandy saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Selasa (15/8/2023) menjadi sorotan.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:32 WIB
Dok. Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Ekspresi Mario Dandy saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Selasa (15/8/2023) menjadi sorotan.

Saat mendengar tuntutannya itu, Mario Dandy mengaku bakal membacakan naskah pembelaan atau pledoinya sendiri pada persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Izin majelis, pledoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pledoi tim penasihat hukum Saya," ujar Mario Dandy di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Saat mendengarkan tuntutannya, Mario Dandy tampak biasa saja, dia tak membuat ekspresi wajah yang sedih ataupun senang.

tvonenews

Mario Dandy justru terkesan cuek atas tuntutan 12 tahun penjara ditambah penggantian restitusi selama 7 tahun penjara manakala dia tak bisa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.

Bahkan, saat datang keluar ruangan sidang pun Mario tampak berjalan dengan tegak sambil membusungkan dadanya. Mario Dandy juga tak mau menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media kala dia berjalan keluar ruangan sidang.

Bahkan, Mario Dandy sempat menggelengkan kepalanya mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

Mario lantas digiring kembali oleh polisi ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan untuk dibawa kembali nantinya ke dalam rutan tempat dia dititipkan penahanannya.


Dok. Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)

Adapun persidangan beragendakan pembacaan pledoi dari Mario Dandy dan tim pengacaranya bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang.

Tim pengacara Mario sempat meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi sebagaimana waktu yang diberikan pada Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan, tapi tak dipenuhi hakim.

Diketahui, Jaksa telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy, sedangkan hal memberatkan Mario disebut memutarbalikan fakta.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023). rpi

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026 akan berlangsung di Sirkuit Zandvoort sepanjang akhir pekan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya paruh kedua Formula 1 musim ini.
Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Sebanyak 547 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM mengerahkan enam tenaga kesehatan (nakes) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat respons penanganan kesehatan setelah gempa mengguncang wilayah tersebut.
Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Perubahan desil kesejahteraan masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang banjir rezeki. Ada zodiakmu?
Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Seorang pria berinisial SI (45), warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, SW (14).
Selengkapnya

Viral