LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kamis, 18 November 2021 - 20:47 WIB

"Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," katanya.

Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket "plotting" ini dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli.

Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Baca Juga :

Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (ant/prs)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…

Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…

Buya Yahya menjelaskan perihal penyembelihan hewan kurban yang dibeli secara patungan. Ia menjelaskan perihal hukum Islam memandang perkara ini. Seperti apa?
Pantas Megawati Hangestri Tak Perlu Pikir Lama Gabung Jakarta BIN, Ternyata Segini Gaji yang Didapat, Nominalnya...

Pantas Megawati Hangestri Tak Perlu Pikir Lama Gabung Jakarta BIN, Ternyata Segini Gaji yang Didapat, Nominalnya...

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN setelah kontraknya dengan Daejeon red Sparks habis pada akhir musim liga voli Korea.
Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Jepang

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Jepang

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendampingi Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, untuk membahas kerja sama di bidang transportasi, termasuk proyek investasi Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Berbagai komentar fans Korea, jelang Timnas Indonesia U-23 lawan Korea Selatan di laga perempat final Piala Asia U-23 2024, pada jumat malam pukul 00.30 WIB.
Ditegur Kecilkan Suara Musik, Dua Warga AS Pukuli Pecalang di Kuta

Ditegur Kecilkan Suara Musik, Dua Warga AS Pukuli Pecalang di Kuta

Dua WNA asal Amerika (AS) bernama Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmed Attia (30) ditangkap kepolisian karena menghajar seorang pecalang bernama I Made Suarsadana
Wahyu Agung Nugroho Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York

Wahyu Agung Nugroho Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengukuhkan Sdr. Wahyu Agung Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York, menggantikan Sdr. Decymus yang telah memasuki masa purna bakti di Bank Indonesia (BI).
Trending
Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Pratama Arhan saat ini membela klub asal Korea Selatan, Suwon FC dan bermain di kasta tertinggi Liga Korea, K-League 1. 
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Hwang Sun-hong tak menyangka jika lawan yang akan dihadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 justru Timnas Indonesia, bukan Australia atau Yordania
Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Salah satu media asal Vietnam memprediksi jika Timnas Indonesia tidak akan bisa berbuat banyak di babak perempat final Piala Asia U23 menghadapi Korea Selatan.
Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia mulai khawatir dengan kualitas Timnas Indonesia saat ini. Bahkan mereka tak menyangka jika level tim asuhan Shin Tae-yong saat ini sudah
Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Begini pengakuan pelatih Korea Selatan U23 yang akan menghadapi Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong dalam babak perempat final Piala Asia U23 2024 nanti.
Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong menjadi sorotan publik tak hanya di Indonesia tapi juga Korea Selatan karena akan menghadapi tim asal negaranya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya