LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Truk pengangkut batubara di Aceh Barat diblokir warga karena melintasi jalan kabupaten setempat tanpa izin.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Operasi Penambangan Tanpa Izin, Perusahan Batu Bara Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat melaporkan PT Prima Bara Mahadana ke Polres Aceh Barat terkait kepemilikian dokumen AMDAL tambang batu bara yang telah berakhir.

Sabtu, 20 November 2021 - 14:25 WIB

Aceh Barat, Aceh - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli melaporkan PT Prima Bara Mahadana terkait penambangan batu bara ke Kepolisian Resor Aceh Barat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan PT PBM lantaran diduga melakukan sejumlah tindak pidana, terkait kepemilikian dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tersebut yang dinilainya telah berakhir.

"Saya datang hari ini untuk melaporkan perusahaan tambang, yaitu PT Prima Bara Mahadana yang melakukan penambangan di Kaway XVI, Desa Batu Jaya bekas transmigrasi. Amdalnya sudah berakhir, sudah jatuh tempo yaitu AMDAL lingkungan itu sudah berakhir, termasuk AMDAL limbah cair itu tidak ada," kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli. 

Saat melapor ke Polres setempat, ia juga menyertakan dokumen AMDAL yang sudah berakhir sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana di lingkungan perusahaan itu.

Baca Juga :

Selain melaporkan terkait status AMDAL yang telah berakhir, Ramli yang didampingi oleh Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra juga ikut melaporkan pengangkutan batu bara dengan melintasi jalan kabupaten setempat tanpa izin. Menurut Edy, pengangkutan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Angkutan Jalan Raya .

"Jadi laporan kita tadi AMDAL nya yang telah mati. Yang kedua masalah penggunaan jalan Kabupaten kemarin sudah mulai angkat batu bara dari Desa Blang Geunang ke Aceh Jaya. Mungkin ada masyarakat yang catat, ada 58 dump truck. Yang digunakan tidak sesuai, ruas jalan yang dilintasi milik kabupaten itu ada 27 Kilometer, yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan izinnya belum keluar," ungkap Edy Syahputera.

Koordinator Legalitas dan Perizinan PT PBM, Muhammad Iqbal membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengangkutan batu bara hasil penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di beberapa desa Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Ya, kemarin yang kita lakukan itu hanya sekedar untuk kita uji kekuatan jalan yang di lokasi juga kita kebetulan tongkang kita belum siap. Karena kan enggak cocok tongkang yang kita masuk dengan yang tersedia di Calang itu. Tongkangnya harus dibuka dulu pintunyakan salah itu,” kata Muhammad Iqbal.

Saat ditanya lebih lanjut terkait izin perlintasan atas aktivitas pengangkutan yang dilakukan dengan melintasi tiga ruas jalan yakni kabupaten, provinsi maupun nasional, Iqbal mengaku izin tersebut tidak menjadi persoalan. Lantaran pihaknya menggunakan mobil angkut dengan kapasitas tonase tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Sebenarnya izin itu prinsipnya kan tidak ada masalah, karena kan kita juga menggunakan truk yang tidak melebihi tonase, makanya kita uji, dalam hal ini izin sebenarnya izin itukan melekat pada, pertama perusahaan ini, hari ini bagaimana pemerintah memaksa satu investasi harus jalan, sedangkan insfrastruktur sekarang kita tidak ada,” kata Iqbal. 

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Kurdi menegaskan hingga saat ini pemkab setempat belum mengeluarkan izin pemanfaatan ruang jalan terhadap aktivitas angkut batubara yang dilakukan PT PBM.

Kata Kurdi, secara kewenangan terhadap jalur lintas yang dilakukan oleh PT PBM, ada tiga status jalan meliputi jalan kabupaten, provinsi dan nasional.

“Hingga saat ini belum ada izin  yang kita keluarkan. Sesuai Permendagri itukan status izinnya dikeluarkan oleh pemilik jalan, kalau di kabupaten itu dikeluarkan oleh bupati selaku pemilik jalan, kalau provinsi itu dari gubernur dan kalau untuk jalan nasional itu Kementerian PUPR di sini lewat balai,” kata Kepala PUPR Kabupaten Aceh Barat, Kurdi.

Kurdi menjelaskan, sebelumnya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMST), Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Barat juga telah melakukan pertemuan pada 5 November 2021 menindak lanjuti surat permohonan izin lintas jalan menuju pelabuhan, akan tetapi dari pertemuan itu pihaknya belum dapat mengeluarkan izin perlintasan.

“Syarat administrasi dan teknis serta rincian kegiatan belum dipenuhi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan terutama pasal 6, 7 dan 8,” tutup Kurdi. (Chaidir Azhar/ Wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dokter Kesehatan Haji Sebut Jalan Kaki yang Dilakukan oleh Jemaah Haji Juga Dibutuhkan Pegawai Kantoran, Ternyata Bisa Sehatkan Jantung

Dokter Kesehatan Haji Sebut Jalan Kaki yang Dilakukan oleh Jemaah Haji Juga Dibutuhkan Pegawai Kantoran, Ternyata Bisa Sehatkan Jantung

Jalan kaki yang dilakukan jemaah indonesia saat beribadah haji ternyata menyehatkan jantung. Hal ini juga dibutuhkan oleh pegawai kantoran, dengan itu kantor...
Beredar Narasi Vina Bersalah Karena Meludahi Egi saat Menolak Ungkapan Cintanya, Kakak Vina: Jangan Nilai Buruk Dulu Karena...

Beredar Narasi Vina Bersalah Karena Meludahi Egi saat Menolak Ungkapan Cintanya, Kakak Vina: Jangan Nilai Buruk Dulu Karena...

Beredar narasi di publik soal Vina yang bersalah lebih dulu di kasus pembunuhan Cirebon. Terkait hal ini, kakak Vina bilang begini.
Naiknya UKT Wujud Penghianatan Visi Indonesia, Kemendikbudristek: Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan

Naiknya UKT Wujud Penghianatan Visi Indonesia, Kemendikbudristek: Tidak Naik, Tapi Ada Penambahan

Kenaikan biaya UKT menimbulkan polemik hingga dinilai sebagai wujud penghianatan visi Indonesia Emas 2045. Namun Kemendikbudristek jelaskan ini soal biaya UKT.
Otoritas Bandar Udara Minta Maskapai Perhatikan Jamaah Calon Haji Lanjut Usia

Otoritas Bandar Udara Minta Maskapai Perhatikan Jamaah Calon Haji Lanjut Usia

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II - Medan meminta pihak embarkasi dan maskapai penerbangan agar memperhatikan jamaah calon haji lanjut usia (lansia) karena perlu penanganan khusus.
Sempat Tertunda 450 Jamaah Calon Haji Embarkasi Makassar Kembali Diberangkatkan

Sempat Tertunda 450 Jamaah Calon Haji Embarkasi Makassar Kembali Diberangkatkan

Sebanyak 450 orang Jamaah Calon Haji dan Petugas Haji akhirnya diberangkatkan ke tanah suci setelah sempat tertunda disebabkan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 1105 kembali ke base.
DPR Sindir Keras Gaya Hidup Anggota KPU: Sewa Private Jet dan Dugem, Belum Wanitanya

DPR Sindir Keras Gaya Hidup Anggota KPU: Sewa Private Jet dan Dugem, Belum Wanitanya

Gaya hidup anggota KPU disindir keras oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony. Bahkan ia sebut soal dugem, dan bongkar soal wanita.
Trending
MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

Manchester United (MU) dilaporkan sudah menghubungi pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town Kieran McKenna untuk menggantikan Erik ten Hag.
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliayana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliayana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliayana. Hal ini lantaran, Marliayana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya