News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Melalui Program Konservasi Endemik

PT Pertamina (Persero) terus menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati melalui Program Konservasi Endemik (KOMIK) Pesut Mahakam di Desa Pela, Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jumat, 8 September 2023 - 17:53 WIB
Apresiasi internasional The 15th Global CSR & ESG Summit & Awards 2023 untuk Program Konservasi Endemik Pesut Mahakam, di Vietnam.
Sumber :
  • Humas PT Pertamina

tvOnenews.com - PT Pertamina (Persero) terus menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati melalui Program Konservasi Endemik (KOMIK) Pesut Mahakam di Desa Pela, Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dijalankan bersama Program Pengembangan Desa Wisata Pela, untuk mewujudkan aspek ESG Pertamina serta berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 14 (Ekosistem Laut) dan Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).

"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian pesut ini. Pesut Mahakam merupakan salah satu satwa langka di Indonesia, sementara pesut memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem perairan. Melalui upaya pelestarian ini, kami berupaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta keragaman fauna nasional," ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pesut Mahakam (Orcaella Brevirostris) adalah fauna endemik Sungai Mahakam yang dilindungi undang-undang. Pada tahun 2020, satwa ini telah berstatus terancam punah (critically endangered/CR) berdasarkan IUCN Red List. 

Fadjar menjelaskan, selain pelestarian pesut, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) juga memberdayakan masyarakat setempat untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal melalui kegiatan wisata berbasis komunitas. Salah satunya, bersama swadaya masyarakat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) juga mendirikan museum nelayan untuk pusat edukasi wisatawan, memasang papan informasi di area konservasi, serta memastikan perahu wisatawan tidak mengganggu keberadaan Pesut Mahakam. Desa Pela juga menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 tahun 2018 tentang Larangan Alat Tangkap Ikan Kurang Ramah Lingkungan. 

Upaya lain, juga dengan inovasi “pinger akustik” yang dipasang di jaring rengge. Pinger ini mengeluarkan sonar dengan frekuensi Pesut Mahakam sehingga pesut akan menghindar dari area sekitar jaring nelayan. Implementasi pinger akustik berhasil mengurangi jumlah Pesut Mahakam yang terjerat jaring nelayan. 

Apresiasi internasional The 15th Global CSR & ESG Summit & Awards 2023 untuk Program Konservasi Endemik Pesut Mahakam, di Vietnam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data yang dihimpun Yayasan Konservasi RASI (Rare Aquatic Species of Indonesia), jeratan jaring rengge merupakan salah satu faktor tertinggi penyebab kematian Pesut Mahakam. Inovasi pinger akustik dari modifikasi resonansi suara, dapat membuat Pesut Mahakam menghindar dari jaring rengge tersebut.

"Kematian pesut akibat tertangkap tidak sengaja oleh rengge mencapai 70% dari seluruh kematian. Kalau menggunakan alat yang bisa menjauhkan pesut sedikit saja dari rengge, akan sangat membantu," jelas Danielle Kreb PhD, Aktivis Yayasan Konservasi RASI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral