Polisi mengamankan sejumlah motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual.Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, Pasal 374 KUHP dan atau 378 KUHP, 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan.
"Kita masih mengembangkan kasus ini, dan diminta masyarakat untuk waspada saat membeli motor bekas," pungkas Rofiq. (Handi Firmansyah/rey)
Load more