“[Ganjar] peserta pemilu enggak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya? Kemudian satu lagi adalah dengan menawarkan visi misi program kerja dan/atau citra diri,“ jelas Bagja.
Tiga hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (saa)
Load more