Kesabaran Paliyem sebagai ibu DRS habis dan melaporkan anaknya tersebut ke Polsek Pundong Bantul Yogyakarta. Kepada polisi Paliyem menjelaskan bahwa dirinya bersama warga masyarakat telah berupaya menasihati DRS namun tidak digubris sehingga terpaksa dilaporkan ke polisi,
"Kita sebenarnya masi memberi waktu kepada sang Ibu untuk dipikir kembali keputusannya melaporkan anaknya ke polisi. Tetapi Ibu Paliyem tetap kukuh dengan keputusannya dan meminta proses hukum," kata Heru.
Akhirnya pihak polsek Pundong Bantul langsung memproses, dan menangkap DRS yang kemudian ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DRS dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita jerat dengan Pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Heru. (Santosa Suparman/Buz)
Load more