"Jauh-jauh hari kelompok tani sudah mengajukan e-RDKK untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Tapi hasilnya tetap membuat kita kecewa. Kalau ada pupuk ribuan ton, kenapa tak diberikan ke kita petani ini? Kok disimpan simpan?,” ujar Muhammad (42) seorang petani.
Bagi pelaku usaha yang terbukti menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/ atau pidana dengan maksimal 50 Miliar Rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Dedi Herianto/ Wna)
Load more