News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman 53 Ekor Anjing Secara Ilegal

Kepolisian Resot Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 53 ekor anjing ilegal yang akan dijual belikan di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jumat, 26 November 2021 - 06:59 WIB
Anggota Polres Sukoharjo mengamankan puluhan anjin yang diselundupkan, Kamis (25/11/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Sukoharjo – Kepolisian Polres Sukoharjo, berhasil menggagalkan pengiriman 53 ekor anjing ilegal yang akan dijual belikan di wilayah kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Belasan anjing tersebut dikirim dari wilayah Garut, Jawa Barat, untuk kebutuhan konsumsi daging anjing yang saat ini marak di kawasan Kartasura, Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia,

Polsek Kartasura di back up Polres Sukoharjo, berhasil mengamankan 53 ekor anjing, dari sebuah tempat di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

"Kepolisian berhasil menangkap pelaku GTS (40) tahun warga Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen, saat mengirim anjing-anjing tersebut kepada pembelinya di Kecamatan Kartasura, " Jelas Kapolres, dalam Pers Rilis di Polsek Kartasura, Kamis siang tadi (25/11/21).

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarat yang mengaku resah karena banyaknya peredaran daging anjing di pedagang-pedagang kaki lima, di Kartasura, Sukoharjo.

Dari pengembangan informasi masyarakat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya polisi berhasil menggagalkan pengiriman 53 ekor anjing secara ilegal dan mengamankan seorang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, GTS tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang wajib ada sebagai syarat jual beli hewan.

"53 ekor anjing yang diamankan berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga merupakan zona rawan penyakit anjing," Imbuh Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas ungkapan kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000,00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), " jelas Kapolres. (Efendi Rois/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Michael Carrick Tegaskan Ini Bukan Sekadar Kemenangan Vs Fulham: Emosi, Karakter, dan Momen yang Tak Tergantikan!

Michael Carrick Tegaskan Ini Bukan Sekadar Kemenangan Vs Fulham: Emosi, Karakter, dan Momen yang Tak Tergantikan!

Bagi Michael Carrick, laga penuh gejolak tersebut memperlihatkan bagaimana Manchester United belajar menghadapi tekanan, bangkit dari kekecewaan, dan tetap percaya
Borong Gelar Juara di Thailand, Anthony Ginting Pede Tim Indonesia Punya Modal Bagus di Kejuaraan Asia Beregu 2026

Borong Gelar Juara di Thailand, Anthony Ginting Pede Tim Indonesia Punya Modal Bagus di Kejuaraan Asia Beregu 2026

Tim bulutangkis putra Indonesia yang tergabung di Grup D akan menghadapi Myanmar pada laga pembuka Kejuaraan Asia Beregu 2026.
Kejuaraan Asia Bereu 2026: Tim Putra Hadapi Myanmar di Laga Perdana

Kejuaraan Asia Bereu 2026: Tim Putra Hadapi Myanmar di Laga Perdana

Tim bulutangkis putra Indonesia akan menghadapi Myanmar pada petandingan pertama Grup B Kejuaraan Asia Beregu 2026 yang berlangsung pada 3–8 Februari 2026.
Emil Audero Kebobolan 2 Gol, Begini Ratingnya di Laga Kontra Inter Milan

Emil Audero Kebobolan 2 Gol, Begini Ratingnya di Laga Kontra Inter Milan

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bermain penuh 90 menit saat Cremonese kalah 0-2 dari Inter Milan, namun penampilannya mendapat rating rendah dari Fotmob.
Pigai Minta Kementerian HAM Diberi Anggaran untuk Bansos: Uang Pribadi Saya sampai Habis

Pigai Minta Kementerian HAM Diberi Anggaran untuk Bansos: Uang Pribadi Saya sampai Habis

Menteri HAM Natalius Pigai meminta supaya kementeriannya diberikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos). Ia mengaku sampai harus gunakan uang pribadinya.
Ramalan Karier Zodiak Februari 2026: Aries hingga Pisces

Ramalan Karier Zodiak Februari 2026: Aries hingga Pisces

Simak bagaimana peruntungan kariermu berdasarkan ramalan zodiak. Mulai dari Aries hingga Pisces!

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT