News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.
Senin, 29 November 2021 - 19:00 WIB
Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

Medan, Sumut - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka ialah SP (42) dan M (26), pelaku penjual sisik tenggiling. keduanya ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan MB (41) pelaku penjual paruh rangkong dibekuk petugas di Parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan.

 

Penangkapan berawal dari operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Kamis (25/11/2021) lalu.

 

Dari informasi masyarakat, adanya warga yang menawarkan 40 kg sisik tenggiling dan 17 buah paruh rangkong. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menentukan titik lokasi transaksi.

 

"Dari hasil penyamaran dan transaksi jual beli, kita tangkap pelaku di lokasi berbeda, di mana lokasi pertama pelaku memperlihatkan sebanyak 4 karung sisik tenggiling yang dikemas ke dalam 1 kardus. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita tangkap satu tersangka membawa 1 buah paruh rangkong. Saat ini ketiganya telah diperiksa secara intensif di Polda Sumatera Utara," Ujar Haluan Ginting saat memberikan keterangan konfres di Kantor  Balai Gakkum Wilayah 1 Medan, Senin (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka  diancam hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ahmidal/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Seskab Teddy, Suasana Hangat dan Penuh Keakraban

Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Seskab Teddy, Suasana Hangat dan Penuh Keakraban

Susi Pudjiastuti menyambangi kantor Seskab Teddy Indra Wijaya di Jakarta. Pertemuan berlangsung hangat, akrab, dan disertai pujian atas suasana kantor Setkab.
Klasemen Proliga 2026 Putra: Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Ancam LavAni di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Putra: Jakarta Bhayangkara Presisi Kembali Ancam LavAni di Puncak

Klasemen Proliga 2026 putra usai seri Gresik, di mana Jakarta Bhayangkara Presisi mulai kembali membayangi LavAni di posisi puncak.
Goldprice Anjlok Tajam, Emas dan Perak Tertekan Usai Dolar AS Menguat

Goldprice Anjlok Tajam, Emas dan Perak Tertekan Usai Dolar AS Menguat

Goldprice anjlok tajam setelah dolar AS menguat usai kabar calon Ketua The Fed. Harga emas dan perak tertekan, investor cermati arah kebijakan moneter.
Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Gresik: LavAni Lolos ke Final Four, Gresik Phonska Sapu Bersih Kemenangan di Kandang

Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Gresik: LavAni Lolos ke Final Four, Gresik Phonska Sapu Bersih Kemenangan di Kandang

Rekap hasil Proliga 2026 seri Gresik, di mana Jakarta LavAni menjadi tim pertama yang lolos ke final four dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia tampil gemilang di kandang.
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Jadi Korban Petasan, Media Italia Sebut Fans Inter ‘Kehilangan 3 Jari’

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Jadi Korban Petasan, Media Italia Sebut Fans Inter ‘Kehilangan 3 Jari’

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korban dari ulah para fans Inter Milan saat sedang memperkuat Cremonese. Dia dilempar petasan di tengah pertandingan.
Prabowo Bakal Buka Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah, 4.487 Peserta Hadir

Prabowo Bakal Buka Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah, 4.487 Peserta Hadir

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kemendagri di Sentul, Bogor, pada Senin, 2 Februari 2026.

Trending

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

John Herdman Mulai Sadari Senjata Utama Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman,menilai Skuad Garuda memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang ke level tertinggi. Senjata utamanya, keberagaman
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Rekap Hasil Liga Inggris 2025-2026 Semalam dan Klasemen Terbaru: Manchester United Kirim Pesan Serius, Arsenal Untung Besar

Rekap Hasil Liga Inggris 2025-2026 Semalam dan Klasemen Terbaru: Manchester United Kirim Pesan Serius, Arsenal Untung Besar

Manchester United seakan mengirim pesan serius kepada tim-tim papan atas di klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026. Namun, Arsenal untung besar karena hasil terkini Manchester City.
Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT