News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.
Senin, 29 November 2021 - 19:00 WIB
Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

Medan, Sumut - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka ialah SP (42) dan M (26), pelaku penjual sisik tenggiling. keduanya ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan MB (41) pelaku penjual paruh rangkong dibekuk petugas di Parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan.

 

Penangkapan berawal dari operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Kamis (25/11/2021) lalu.

 

Dari informasi masyarakat, adanya warga yang menawarkan 40 kg sisik tenggiling dan 17 buah paruh rangkong. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menentukan titik lokasi transaksi.

 

"Dari hasil penyamaran dan transaksi jual beli, kita tangkap pelaku di lokasi berbeda, di mana lokasi pertama pelaku memperlihatkan sebanyak 4 karung sisik tenggiling yang dikemas ke dalam 1 kardus. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita tangkap satu tersangka membawa 1 buah paruh rangkong. Saat ini ketiganya telah diperiksa secara intensif di Polda Sumatera Utara," Ujar Haluan Ginting saat memberikan keterangan konfres di Kantor  Balai Gakkum Wilayah 1 Medan, Senin (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka  diancam hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ahmidal/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Vitiligo, Penyakit Kulit yang Tak Menular tetapi Berdampak pada Mental

Mengenal Vitiligo, Penyakit Kulit yang Tak Menular tetapi Berdampak pada Mental

Vitiligo merupakan kelainan kulit yang menyebabkan hilangnya pigmen melanin sehingga muncul bercak-bercak putih pada berbagai bagian tubuh.
Kapan Pertandingan Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

Kapan Pertandingan Perdana Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

Lantas, kapan tepatnya pertandingan perdana Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 dilaksanakan? Berikut jadwal pertandingan dan lawan perdana Skuad Garuda nanti.
Vozinha Gabung Colo-Colo

Vozinha Gabung Colo-Colo

Penjaga gawang Timnas Tanjung Verde, Vozinha, resmi bergabung dengan klub raksasa Chile, Colo-Colo. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Colo-Colo, Anibal Mosa.
UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Sukses Perluas Pasar dan Berhasil Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Sukses Perluas Pasar dan Berhasil Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Keinginan sederhana untuk menghadirkan oleh-oleh khas Demak jadi titik awal perjalanan bisnis Bambwi Jaya pada 2019. Saat itu pemiliknya Bambwi Rumiyati melihat
Belum Main sudah Cetak Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026

Belum Main sudah Cetak Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026

Kejutan besar mewarnai langkah Timnas Indonesia jelang mengarungi sengitnya persaingan di ajang ASEAN Championship 2026 (Piala AFF 2026). Untuk pertama kalinya
Menteri Widhiyanti Siapkan Revalidasi Geopark Ijen Agustus 2026, Target Pertahankan Green Card UNESCO

Menteri Widhiyanti Siapkan Revalidasi Geopark Ijen Agustus 2026, Target Pertahankan Green Card UNESCO

Menteri Pariwisata Widhiyanti Putri Wardhana mulai mempersiapkan revalidasi Geopark Ijen sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) dengan menggelar rapat koordinasi

Trending

Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Polda Jawa Barat membenarkan bahwa tiga pria pembawa mobil Alphard yang terlibat cekcok dengan sekuriti di wilayah Bundaran HI, Jakarta, merupakan anggotanya.
Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).
Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) sukses menggelar Kongres IX yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 di Pusdiklat Lantas Polri, Banten
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Intip formasi terbaik Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 setelah PSSI resmi mengumumkan daftar 26 pemain. Skuad Garuda diprediksi bakal bercita rasa Eropa.
Selengkapnya

Viral