GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.
Senin, 29 November 2021 - 19:00 WIB
Penjual 36,7 Kg Kulit Tenggiling dan 1 Paruh Rangkong Ditangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal

Medan, Sumut - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah l Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tersangka penjual 36,7 Kg sisik tenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong yang masuk kategori hewan dilindungi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka ialah SP (42) dan M (26), pelaku penjual sisik tenggiling. keduanya ditangkap di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan MB (41) pelaku penjual paruh rangkong dibekuk petugas di Parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan.

 

Penangkapan berawal dari operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Kamis (25/11/2021) lalu.

 

Dari informasi masyarakat, adanya warga yang menawarkan 40 kg sisik tenggiling dan 17 buah paruh rangkong. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menentukan titik lokasi transaksi.

 

"Dari hasil penyamaran dan transaksi jual beli, kita tangkap pelaku di lokasi berbeda, di mana lokasi pertama pelaku memperlihatkan sebanyak 4 karung sisik tenggiling yang dikemas ke dalam 1 kardus. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita tangkap satu tersangka membawa 1 buah paruh rangkong. Saat ini ketiganya telah diperiksa secara intensif di Polda Sumatera Utara," Ujar Haluan Ginting saat memberikan keterangan konfres di Kantor  Balai Gakkum Wilayah 1 Medan, Senin (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka  diancam hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ahmidal/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Banyak orang mengira talasemia hanya anemia biasa, padahal kondisi ini merupakan kelainan darah turunan yang dapat berdampak serius terhadap kualitas hidup penderitanya
Infrastruktur dan Mobilitas Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Kota

Infrastruktur dan Mobilitas Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Kota

Kota dengan konektivitas udara dan infrastruktur yang kuat cenderung mengalami pertumbuhan kunjungan wisatawan lebih cepat dibanding wilayah lain. Di Indonesia, Makassar
Ribuan Pengunjung Padati Monas Pada Hari Kedua Libur Idul Adha 2026

Ribuan Pengunjung Padati Monas Pada Hari Kedua Libur Idul Adha 2026

Monumen Nasional atau yang dikenal sebagai Monas menjadi magnet untuk masyarakat menghabiskan waktu libur bersama keluarga.
Pria Bawa 8 Paket Ganja Siap Pakai Ditangkap di Tangerang, Ngaku Hendak Dijual Rp100 Ribu

Pria Bawa 8 Paket Ganja Siap Pakai Ditangkap di Tangerang, Ngaku Hendak Dijual Rp100 Ribu

Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada Kamis (28/5) dini hari.
Rasanya Manis dan Segar, Tapi dr Zaidul Akbar Sebut Buah dan Obat ini Bisa Berbahaya Bila Kerap Dikonsumsi 

Rasanya Manis dan Segar, Tapi dr Zaidul Akbar Sebut Buah dan Obat ini Bisa Berbahaya Bila Kerap Dikonsumsi 

Terdapat beberapa jenis buah yang bisa menimbulkan dampak berbahaya apabila dikonsumsi bersamaan dengan obat tertentu, bahkan berisiko memicu serangan jantung

Trending

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Banyak orang mengira talasemia hanya anemia biasa, padahal kondisi ini merupakan kelainan darah turunan yang dapat berdampak serius terhadap kualitas hidup penderitanya
Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh epidemiolog Indonesia, Wa Ode Dwi Diningrat, yang hadir dalam konferensi ilmiah itu sebagai perwakilan Oxford University, Inggris.
Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman menegaskan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN sah secara hukum dan syariat Islam.
Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM bersama tiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia di tenda camping Posong Temanggung. Polisi selidiki dugaan keracunan.
ITB Buka Suara soal Prihantini, Tegaskan Dugaan Riset Palsu di Denmark Tak Berkaitan dengan Aktivitas Akademik Kampus

ITB Buka Suara soal Prihantini, Tegaskan Dugaan Riset Palsu di Denmark Tak Berkaitan dengan Aktivitas Akademik Kampus

ITB buka suara soal Prihantini yang terseret dugaan riset palsu di konferensi ilmiah Denmark, tegaskan tak terkait aktivitas akademik kampus.
Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, siap menjadi tandem baru Megawati Hangestri di V-League 2026/2027. Pemain dengan bayaran tertinggi di Liga Korea.
Selengkapnya

Viral