GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Pejabat Kominfo Saling Tuduh di Sidang Pembelaan Anang Achmad Latif soal Korupsi BTS

Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terjadi saling tuduh antar terdakwa Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif tuding Irwan Hermawan tak ungkap fakta
Rabu, 1 November 2023 - 14:42 WIB
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terjadi saling tuduh antara terdakwa.

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding terdakwa Irwan Hermawan tidak mengungkap fakta selama persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan, Anang menyinggung status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung kepada Irwan Hermawan.

"Justice collaborator yang telah diusulkan terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Anang menuding Irwan Hermawan hanya merekayasa kesaksian dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

Akibatnya, kata dia, keterangan dan status JC Irwan Hermawan bakal memperburuk putusan terhadap dirinya.

Bahkan, dia menyebutkan kesaksian Irwan Hermawan juga bakal berdampak kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

"Tampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," jelasnya.

Sebelumnya, Irwan Hermawan mendapat status JC dari jaksa Kejagung karena dianggap bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Irwan Hermawan turut mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejagung.

Seperti diketahui, jaksa Kejagung menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).(lpk/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Peserta ASCN 2026 di Filipina, Indonesia Tekankan Pengembangan Smart City

Jadi Peserta ASCN 2026 di Filipina, Indonesia Tekankan Pengembangan Smart City

Indonesia bakal mengikuti forum The 9th ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting di Cebu, Filipina, pada Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua Tidak Kasih Pinjam Akun Sosmed ke Anak, Bahaya Judi Online Mengintai

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua Tidak Kasih Pinjam Akun Sosmed ke Anak, Bahaya Judi Online Mengintai

Peran keluarga kini menjadi benteng utama dalam melindungi anak generasi muda dari ancaman judi online (judol) dan penipuan digital. 
Diminta Usut Dugaan Pengelolaan APBD, BPK Sulsel Terima Masa Pendemo

Diminta Usut Dugaan Pengelolaan APBD, BPK Sulsel Terima Masa Pendemo

Massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Lomba Cerdas Cermat yang diadakan MPR RI jadi sorotan publik setelah dewan juri menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak. Ketua MPR sikapi permohonan maaf juri
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Selengkapnya

Viral