News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman Minta Menteri LHK Tunda Batas Persyaratan Izin Pengusaha Sawit di Kawasan Hutan

Ombudsman klaim mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk berikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit ilegal.
Kamis, 2 November 2023 - 22:06 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • Ombudsman

Jakarta, tvOnenews.comOmbudsman RI mengklaim telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023.

Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan.

tvonenews

"Ombudsman menyarankan Menteri LHK mengeluarkan diskresi penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK yang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha/masyarakat untuk dapat dinyatakan berada dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Pertimbangan kedua, Yeka mengatakan permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha atau masyarakat dapat dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan.

Kemudian Yeka menyebutkan, apabila badan usaha/masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan adanya Penetapan Kawasan Hutan maka dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

“Diskresi dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yaitu alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik,” imbuh Yeka.

Yeka menambahkan, permasalahan lainnya juga dirasakan oleh para Petani Sawit Swadaya.

"Petani Sawit Swadaya dalam hal ini yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 10 hektare, merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah,” tegas Yeka.

Yeka mengatakan proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023 adalah batas yang diambil dari tanggal diundang-undangkannya UU Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian dengan adanya Putusan MK tentang penundaan dan diubah dengan UUCK (2) yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Yeka, selayaknya tanggal batas akhir juga dimulai dari pemberlakuan UUCK Nomor 6 tahun 2023 tersebut.

Ombudsman menekankan bahwa pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Kementerian LHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat.

Dalam hal ini, penatagunaan kawasan hutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan produk administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.

Ombudsman RI berpendapat bahwa usaha sawit perlu mendapat dukungan, baik dari ranah domestik maupun internasional.

“Beberapa tahun terakhir, usaha sawit mengalami tekanan akibat dampak Pandemi Covid-19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit, perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha,” tegas Yeka.

Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, agar dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan.

Hal ini dapat memberikan dampak lebih lanjut kepada perekonomian nasional, mengingat usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saran dan pendapat Ombudsman ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya. Serta sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Selanjutnya, Ombudsman RI akan membuat Policy Report yang mendorong kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Penuh Keberuntungan Karier pada 8 Juli 2026: Leo Jadi Sorotan Utama

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Penuh Keberuntungan Karier pada 8 Juli 2026: Leo Jadi Sorotan Utama

Hari Rabu, 8 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja mereka yang beruntung di tempat kerja besok?
Jawab Aspirasi Warga, Satgas PRR Pastikan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah

Jawab Aspirasi Warga, Satgas PRR Pastikan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengonfirmasi komitmennya untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 
7 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara Besok 8 Juli 2026: Libra Makin Memikat, Cancer Siap Menyambut Cinta Baru

7 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara Besok 8 Juli 2026: Libra Makin Memikat, Cancer Siap Menyambut Cinta Baru

7 zodiak paling beruntung soal asmara besok, 8 Juli 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam urusan cinta.
Puan Maharani Harap Indonesia-India Jalin Kerja Sama Hilirisasi Industri hingga Transfer Teknologi

Puan Maharani Harap Indonesia-India Jalin Kerja Sama Hilirisasi Industri hingga Transfer Teknologi

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026) sore.
Profil Fredik Rysa Samuel, Sosok 'Bang Jago' Jagakarsa yang Viral usai Aniaya Pemotor, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

Profil Fredik Rysa Samuel, Sosok 'Bang Jago' Jagakarsa yang Viral usai Aniaya Pemotor, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

Profil Fredik Rysa Samuel (FRS), pria yang dijuluki Bang Jago Jagakarsa usai video penganiayaan terhadap pemotor viral. Simak kronologi, identitas, dan fakta yang telah dikonfirmasi polisi.
Dokter PPDS Meninggal Dunia Diduga Korban Bullying, Netizen Ramai Minta Kasus Diusut Tuntas

Dokter PPDS Meninggal Dunia Diduga Korban Bullying, Netizen Ramai Minta Kasus Diusut Tuntas

Kabar meninggalnya dokter PPDS Adrian Rantung memicu reaksi luas di media sosial. Netizen ramai mendesak dugaan bullying diusut tuntas.

Trending

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Bandung ternyata tak trauma mendatangkan pemain berstatus top skor ke Super League. 
Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7) pagi.
Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Kekalahan tipis Portugal 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa (7/7/2026) pagi WIB menjadi penampilan terakhir Ronaldo itu di turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Budhi Purwana, paman Nadira Az-Zahra mengungkapkan sosok di balik penemuan keponakannya. Pihak yang mengamankan mahasiswi Telkom University itu adalah warga.
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul menanggapi soal situasi konflik di Papua yang belakangan kembali memanas usai beberapa warga sipil menjadi korban.
Selengkapnya

Viral