GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekan Depan Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Pencucian Uang

Penyidik Dirkrimsus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Jumat, 3 November 2023 - 09:42 WIB
Panji Gumilang telah memenuhi pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan Agama di gedung bareskrim Polri, Jakarta, Senin (01/08/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.

Penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Minggu depan ya (diperiksa),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pada Senin (30/10), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan RI dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, hal ini tidak menyulitkan pihaknya untuk memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU yang sedang diusut.

“Tidak masalah, kami bisa periksa kembali sebagai tersangka,” kata Whisnu.

Namun Whisnu belum menyebutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau penyidik yang datang ke Indramayu.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilang bahwa diperoleh fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.

Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan diperoleh fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. 

Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebut sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp200 miliar.

Uang senilai Rp200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.

Kemudian, penyidik memiliki bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 menerima pinjaman dari salah satu bank swasta senilai Rp73 miliar. 

Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, namun masuk dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, cicilan dari pinjaman tersebut dibayar dari rekening yayasan sehingga terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Bukti lainnya yang ditemukan penyidik, yakni sejak 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. 

Dari situ, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap beberapa aset dan rekening Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik kemudian menemukan ada rekening di salah satu bank BUMN masuk dana sebesar Rp900 miliar, dan terdapat transaksi keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp223 miliar.

Dengan demikian hasil penelusuran transaksi Panji Gumilang dari tahun 2008 sampai 2022 terdapat transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang telah diblokir tersebut senilai Rp1,1 triliun.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Cegah Kecelakaan Mudik Lebaran, 115 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Upaya mencegah kecelakaan lalu lintas saat arus mudik Lebaran terus diperkuat. Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang menggelar peninjauan dan pemeriksaan kesehatan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tipe A Arjosari, Jalan Raden Intan
Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Dukung Peningkatan Omzet UMKM di Bazaar Al-Madinah melalui Program Bright Gas

Momentum Ramadhan bawa berkah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Bazaar Al-Madinah di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.
Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Prabowo Deklarasi Perang Total Terhadap Korupsi, Targetkan Indonesia Mandiri Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi sekaligus memperkuat kemandirian nasional di sektor pangan dan energi.
Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen Berbagi, Iwakum Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

Momen berangai dan mempererat silahturahmi antar sesama terus mewarnai momen bulan suci Ramadan.
Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Cair! 400 Ribuan Mitra Grab Terima BHR hingga Rp1,6 Juta per Driver, Anggaran Tembus Rp110 Miliar

Pada BHR 2026, Grab menggandakan alokasi anggaran menjadi Rp100-110 miliar. Peningkatan ini memperkuat kapasitas program sekaligus memperluas manfaat bagi driver.
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen

Selain meningkatkan pemanfaatan huntara dan penyaluran dana tunggu hunian (DTH), Satgas PRR juga mulai membangun hunian tetap (huntap) secara bertahap.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT