News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK

Advokat Pengawal Konstitusi (APK) blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK tak berwewenangan batalkan putusan MK. Hal itu dibeberkan Koordinator APK, Raden Elang
Sabtu, 4 November 2023 - 16:06 WIB
APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwewenang Batalkan Putusan MK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Pengawal Konstitusi (APK) blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK tak berwewenangan batalkan putusan MK. Hal itu dibeberkan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana, kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).

"Kami Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada tanggal 02 November 2023 telah mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia katakan, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang kami ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada tanggal 07 November 2023 pukul 13.00 Wib. 

"Dengan ini Advokat Pengawal Konstitusi sebagai wadah para advokat yang peduli dan berfokus terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan," katanya. 

Sebagai berikut, dia sebutkan bahwa peraturan MK No 1 tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

"Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Repu blik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dia sebutkan bahwa pertama, MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang
diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undangundang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. 

"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI," sebutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati

Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif Sudewo terus bergulir.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.
PSN Food Estate di Merauke Berimbas Pemrcepatan Pembangunan Infrastruktur dan Lapangan Kerja Baru

PSN Food Estate di Merauke Berimbas Pemrcepatan Pembangunan Infrastruktur dan Lapangan Kerja Baru

Proyek food estate yang berlangsung di Merauke, Papua Selatan dinilai memiliki peran strategis dalam memeperkuat ketahanan pangan nasional termasuk motor pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Berdaya Secara Ekonomi, Perempuan di Sukabumi Dilatih Produk UMKM Hingga Pemanfaatan AI

Berdaya Secara Ekonomi, Perempuan di Sukabumi Dilatih Produk UMKM Hingga Pemanfaatan AI

Kaum perempuan terkhusus ibu rumah tanggan di Kampung Sundawenang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus digodok untuk dapat mandiri secara ekonomi.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.

Trending

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Penuh Emosi! Timnas Futsal Indonesia Tantang Jepang di Semifinal, Misi Balas Kekalahan 4 Tahun Lalu

Penuh Emosi! Timnas Futsal Indonesia Tantang Jepang di Semifinal, Misi Balas Kekalahan 4 Tahun Lalu

Dua pemain Timnas Futsal Indonesia, Ahmad Habiebie dan Syauqi Saud, menyambut antusias laga semifinal Piala Asia Futsal 2026 yang akan mempertemukan skuad Garuda dengan Jepang.
Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Ini Penjelasan Hukum Menyakiti Hewan dalam Islam

Viral seorang pria pensiunan ASN tentang kucing hingga mati di Blora, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum menyakiti hewan dalam Islam.
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT