Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam sidang putusan atau vonis terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim anggota Sukartono menguraikan bahwa terdapat memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terhadap para terdakwa.
"Terdakwa Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, Yohan Suryanto menerima Rp400 juta, Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara," kata Hakim Sukartono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Sukartono menjelaskan eks Menkominfo Johnny G Plate juga menerima Rp15 miliar, Rp500 juta dari Rp10 miliar dan Rp4 miliar sari Walbertus, serta Rp1,5 miliar telah disalurkan kepada Keuskupan dan pendidikan katolik.
Lalu, dia memebebrkan tersangka Windy Purnama menerima Rp750 juta, tersangka Muhammad Yusrizki menerima Rp20 miliar dan U$D2 juta.
"Konsorsium lintasarta, huawei, dan SEI untuk paket 3 telah menerima Rp1 triliun dan Rp391 miliar. Konsorsium IBS dan ZTE pada paket 4 dan 5 sebesar Rp2 triliun dan Rp468 miliar," jelasnya
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," sambungnya.(lpk/muu)
Load more