News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jimly Tak Berhak Berhentikan Anwar Usman, Ahli Hukum Tata Negara: Cacat Legal! 

Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempunyai kewenangan untuk
Sabtu, 11 November 2023 - 19:10 WIB
Jimly Tak Berhak Berhentikan Anwar Usman, Ahli Hukum Tata Negara: Cacat Legal!
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.

Margarito menjelaskan, wewenang Jimly sebagai Ketua MKMK hanya ada tiga, yakni teguran secara lisan, teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Hakim MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jimly secara legal cacat melakukan pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK karena tidak punya wewenang, wewenangnya cuma tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat. Clear, dari mana anda memperoleh kewenangan itu," kata Margarito di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, (11/11/2023).

Menurut Margarito, sangsi yang diberikan Jimly sebagai Ketua MKMK terhadap Anwar Usman tidak terdapat didalam ketiaga pilihan yang sudah berlaku.

"Wewenang itu ada didalam aturan titik, tidak ada diluar itu. MKMK diperintahkan oleh PMK 1/2023, apa saja sangsinya didalam, tadi yang diberikan tidak ada disitu. Tidak sah, salah, suka atau tidak, senang atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Margarito pun menegaskan, didalam hukum, wewenang tidak lahir dari bagaimana status seseorang. Oleh karena itu, hukum menjadi rujukan sebagai dasar untuk menilai.

"Dari mana orang memperoleh kewenangan, wewenang hanya ada di hukum, hak cuma ada di hukum, kewajiban cuma ada di hukum, tidak diluar itu," jelas Margarito.

Oleh karena itu, Margarito menyarankan agar Anwar Usman mengambil langkah dengan mengajukan permohonan ke Ketua MKMK agar membentuk MKMK yang baru. Sebab, kata Margarito, putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan yang baru.

"Saran saya kepada Anwar Usman untuk mengajukan permohonan kepada ketua MKMK sekarang untuk bentuk MKMK lagi agar mengoreksi putusan, sebab putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan," paparnya.

"Kemudian pergi ke pengadilan negeri untuk perbuatan melawan hukum kalau tidak pergi ke pengadilan PTUN. Saya kira melaporkan ke PTUN harus dipertimbangkan, karena ada tindakan yang dengan itu meragukan orang dari statusnya," tandasnya. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Upaya penghijauan kembali melalui penanaman pohon menjadi bagian dari gerakan menjaga keseimbangan alam, memperbaiki lingkungan, dan membangun masa depan
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Upaya penghijauan kembali melalui penanaman pohon menjadi bagian dari gerakan menjaga keseimbangan alam, memperbaiki lingkungan, dan membangun masa depan
Selengkapnya

Viral