Jakarta, tvOnenews.com - Panca Darmansyah (40), tersangka atas kasus pembunuhan mayat 4 bocah yang tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ayah kandung (PD) membunuh 4 anaknya, VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) di dalam rumah kontrakan, pada Rabu (6/12/2023).
Polisi menyampaikan urutan eksekusi pembunuhan pelaku menghilangkan nyawa 4 anak kandungnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap pelaku membekap keempat anaknya dengan sebuah bantal secara bergantian selama 15 menit.
Pelaku mengeksekusi pertama kepada anak bungsunya inisial AK yang masih berumur 1 tahun. Lalu mengeksekusi anaknya yang berumur 3 tahun inisial AA.
Kemudian membekap anaknya yang berumur 4 tahun inisial SA dan yang terakhir dieksekusi adalah anak tertua yang berusia 6 tahun inisial VA.
"Saudara P melakukan rekaman sebelum kejadian pembunuhan, setelah kejadian pembunuhan. Panca merekam video sebelum membunuh 4 anaknya pukul 12.40 WIB, Minggu (3/12/2023)," jelas AKBP Bintoro dalam keterangannya yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (14/12/2023).
Panca lalu mengajak jasad 4 anak berbincang sesaat setelah dibunuh di kontrakan Gang Roman, RT 4/3, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Panca juga menaruh mainan dan barang kesukaan masing-masing korban di dekat jasadnya masing-masing. Disertai barang kesukaan daripada anak tersebut. Memvideokan setelah kejadian, disampaikan kalau, 'Tidur lah nak yang tenang, ini kesalahan kesalahan papa'," kata AKBP Bintoro.
Panca setelah membunuh empat bocah di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan lalu berusaha mengakhiri hidupnya.
Pelaku juga menulis pesan menggunakan darahnya sendiri yang tertera di lantai tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan. Tulisan itu yang ditemukan di lantai rumah TKP tersebut," katanya.
Aktivitas Panca setelah membunuh anaknya
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membeberkan aktivitas Panca tidak makan dan minum selama empat hari, setelah membunuh 4 anakny, pada Minggu (3/12/2023).
Sebab, Panca hanya diam di rumah kontrakannya tersebut setelah anak-anaknya tewas.
"Aktivitas daripada saudara PD dari hari Minggu, kemudian Senin, Selasa, dan ditemukan di hari Rabu, yakni yang bersangkutan hanya berdiam di rumah tersebut," kata Kompol Henrikus Yossi, Senin (11/12/2023).
Beberapa hari tak makan dan minum, Panca Darmansyah mulai kelaparan.
Panca akhirnya meminta tolong kepada tetangganya untuk membelikan minuman, pada Rabu (6/12/2023).
Namun saat itu, Panca tak memperbolehkan tetangganya masuk ke rumah. Tetangganya kemudian menyimpan minuman tersebut di pintu rumah.
"Yang bersangkutan tidak makan dan tidak minum dan melakukan upaya untuk bunuh diri," ungkapnya.
Tak hanya itu, kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap PD yang hasilnya baru akan diketahui paling lama 14 hari.
"Untuk pemeriksaan kejiwaan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, untuk memantau bagaimana kesehatan yang bersangkutan. Tim RS Polri juga terus melakukan pemantauan yang bersangkutan dalam aspek kesehatan jiwanya," imbuh Kompol Henrikus Yossi.
Keempat anaknya yang tewas telah dikebumikan pada Minggu (10/12/2023) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriyadi Pasaribu mengatakan kliennya menitipkan pesan bahwa PD ingin sekali melihat 4 anak yang tewas di Jagakarsa saat pemakaman.
"Pesan dia sebenarnya, terkait anak-anak yang sudah meninggal, dia ingin melihat untuk yang terakhir kalinya, pemakamannya. Itu saja pesannya," kata Amriadi Pasaribu.
Panca juga memohon maaf terhadap keluarga besarnya serta masyarakat Indonesia.
"Saya mewakili (pelaku dan keluarga), innalillahi wa innailaihi rojiun kepada anak-anak. Turut berduka cita untuk hilangnya (nyawa) anak-anak tidak bersalah ini. Kemudian, juga mewakili klien, memohon maaf sama keluarga besar, kemudian juga untuk seluruhnya (masyarakat)," beber dia.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kini telah menetapkan PD sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ayah yang diduga membunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu.
Untuk alat bukti yang diperoleh keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan penyidik.(lkf)
Load more